Wednesday, March 19, 2025
Google search engine
HomeHukum & KriminalPerjuangan Si Miskin Mencari Keadilan Di Riau

Perjuangan Si Miskin Mencari Keadilan Di Riau

TEMBILAHAN | INFOKEADILAN.COM | Ketika Pembacaan Putusan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Kelas II Tembilhan, terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Penggugat Serefina Talaumbanua dkk melawan Tergugat I Kores Sitorus dan tergugat II Fendi Sitorus, dengan Nomor Perkara : P 20 / Pdt. G / 2022 / Tbh, dalam Putusannya, Hakim mengabulkan Petitum Pengugat, dengan mengesahkan Surat SKGR Penggugat dan memerintahkan Tergugat mengesongkan tanah yang terperkara. 5/4/2023.

Terkait Putusan Hakim tersebut, tepat tanggal 13 April 2023 Fendy Sitorus dan Kores Sitorus sudah mendaftarkan Memori Bandingnya di Pengadilan Negeri Tembilahan, Riau.

Fendy sitorus mengatakan,”Putusan Hakim tersebut sangat tidak cermat, Cacat Formil dan tidak mempertimbangkan bukti-bukti, bahkan saksi-saksi yang di ajukan dipersidangan dan saksi ASMURI selaku Penjual, dan dalam pertimbangan Hakim Cenderung membahas Tanah yang 150 Hektar bukan tanah yang terperkara 6 Hektar, tentu saja itu sudah salah objek, dan harapan kami semoga dalam di Tahapan Memori Banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru ini, dapat mengabulkan dan membatalkan Putusan yang sebelumnya,”harapnya.

Saat disinggung terkait tindak lanjut dugaan pemalsuan yang dilakukan Serefina dkk yang di laporkan di Polda Riau.

“Puji Tuhan prosesnya sedang berjalan sampai saat ini dan dalam pemanggilan saksi-saksi, dan terkait proses pelaporan di propam Polda Riau atas penyalahgunaan jabatan, yang dilakukan Polsek Keritang, informasi dari AKBP R FIRDAUS selaku Kabag Subwaprof Propam Polda Riau masih dalam proses,”pungkas Fendy. (Red.)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments