Berita  

Perjuangan Umi Handayani Demi Dapatkan Keadilan, Begini Penjelasanya

ROKAN HULU RIAU | INFOKEADILAN.COM | Kasus perdata antara Umi Handayani Br Siregar sebagai pihak penggugat dengan Nomor Perkara 58/Pdt.G/2023/PN Prp tertanggal 14 Desember 2023 dengan Koperasi Sumber Rejeki desa Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau yang di ketuai oleh Khoirul zaman, sebagai pihak tergugat masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Rokan Hulu Provinsi Riau, Jum’at 18/01/2024)

Kasus sengketa lahan perkebunan sawit  seluas kurang lebih 24,6 Hektar antara Umi Handayani Br Siregar warga Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara  sebagai pihak penggugat yang berseteru dengan Koperasi Sumber Rejeki berawal dari tahun 2005.

Bahkan umi Handayani Siregar janda anak satu ini pernah di kriminalisasi dengan tuduhan pencurian buah sawit di lahan yang selama ini ia kelola, sehingga di tahun 2005 ia sempat di tahan selama 4 bulan dan sempat menjalankan sidang dengan keputusan hakim Pengadilan Negeri Rokan Hulu .

Penderitaan Umi Handayani Br Siregar belum berakhir sampai di situ, karena pada tahun 2006 Umi Handayani sempat mendapatkan perlakukan kejam dari orang yang di duga orang suruhan Koperasi Sumber Rejeki. Umi Handayani di duga sempat di aniaya di jalan saat pulang ke rumahnya di desa Sungai Kutih Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu. Akibat perlakukan ratusan orang ini umi Handayani sempat mengalami patah tulang di bagian lengan dan luka lebam di sekujur tubuh akibat sundutan api rokok.

Kasus penganiayaan terhadap umi Handayani Br Siregar ini sudah di laporkan ke pihak Polres Rokan Hulu pada tahun 2006, namun sampai saat ini di duga belum ada titik terang terhadapnya dan bahkan sampai saat ini juga di duga kuat seluruh pelaku masih bebas berkeliaran dan di duga sampai saat ini tidak  ada upaya penangkapan oleh pihak kepolisian.

Saat di temui di kediamannya umi Handayani br Siregar berharap permasalahan yang ia alami selama ini ini bisa menjadi perhatian dari Kapolri dan presiden , karna selama ini ia cukup menderita   setelah kehilangan harta , sempat di penjara dan menjadi korban penganiayaan .

“Saya bermohon kepada Kapolri dan bapak presiden Jokowi agar kasus dan permasalahan yang ia alami bisa menjadi perhatian karena saya sudah cukup menderita.” Ucap umi Handayani sambil menangis

Umi Handayani Br Siregar berharap kepada hakim yang menangani kasus perdata yang ia gugat di Pengadilan Negeri Rokan Hulu dapat segera di selesaikan dan bisa berlaku adil, pasalnya sudah dua kali persidangan berlangsung namun sampai saat ini untuk pihak tergugat yaitu Koperasi Sumber Rejeki tidak hadir di persidangan.

“Saya berharap kepada hakim, agar hakim PN Rokan Hulu bisa memutuskan secara Vertek,   dimana penggugat di anggap menang dan tergugat di anggap kalah, apabila tergugat tidak juga hadir di persidangan.” Harapnya.

Sejauh ini umi Handayani Br Siregar cukup respon dengan sikap hakim yang menangani perkara perdata yang ia gugat terhadap Koperasi Sumber Rejeki, karena sudah dua kali proses sidang terlihat hakim menunjukan sikap tegas, hakim selalu mempertanyakan keberadaan Ketua Koperasi Sumber Rejeki yakni Khoirul dan wakil ketua Tenerman serta selalu mempertanyakan status pengacara tergugat yang tidak membawa surat kuasa  resmi dari tergugat saat persidangan ke dua.

 

•Tim