KARAWANG |infokeadilan.com – Diduga akibat kurangnya pengawasan dari pihak sekolah, sejumlah siswa sekolah tingkat menengah melakukan aksi tawuran dan perkelahian yang terjadi di Kecamatan Tempuran. Perkelahian tersebut diduga antara SMA Telagasari dengan MA Al – Kautsar Sumur Gede.
Terjadinya bentrok antara pelajar SMA Telagasari dengan MA AL- Kautsar itu terjadi pada tangal 22 Febuari 2024 tepatnya di pinggiran irigasi di wilayah Kecamatan Tempuran. Sekelompok pelajar tersebut membawa sejata tajam jenis celurit yang terlihat saling baku hantam tersebut sekitar pukul 14 WIB, dan di duga bentrokan tersebut terjadi akibat saling ejek di medsos.
Bentrokan antar perlajar tersebut mengakibatkan satu orang pelajar meninggal dunia. Raihan Akmal pelajar yang meninggal dunia tersebut berusia 16 tahun yang duduk di kelas 11 (Kelas 2) Di SMA Telagasari Kecamatan Telagasari.
Raihan Akmal meninggal akibat di sabet celurit oleh salah satu pelajar bernama Abdul Azis alias Azis bin Dartamana hingga meninggal. Pelaku pembacokan tetsebut bertempat tinggal di Cigobang Cilamaya, dan pelaku berusia 19 tahun sebagai pelajar paket C di MA Al Kautsar.
Kasus tetsebut saat ini sudah di tangani oleh Polsek Tempuran yang kemudian di limpahkan ke Polres Karawang. Pelaku dapat di amankan oleh pihak kepolisan 18 hari setelah kejadian, setelah menjadi Daptar Pencarian orang (DPO), akhirnya pelaku tertangkap di Rumah sakit Siloam akibat kecelakaan.
Persidangan kasus tersebut di gelar pada Rabu 7 Agustus 2024 di pengadialan Negeri Karawang. Dalam kasus tersebut di pimpin oleh Jaksa Penutut Garnis Aulia Ramadhan. Dan pada persidangan tersebut pelaku di jatuhi hukuman kurungan selama 13 tahun 6 bulan. Keputusan tersebut di terima oleh pihak keluarga menerima dengan ikhlas.
•Red

