Perkuat Pilar Ekonomi Kerakyatan, Bupati Karawang Serahkan Bantuan Alat Production Bagi Pelaku Usaha Mikro

​KARAWANG, Infokeadilan.com  – Pemerintah Kabupaten Karawang terus menunjukkan komitmen nyatanya dalam memperkuat pondasi ekonomi kerakyatan melalui dukungan penuh terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini diwujudkan lewat penyerahan bantuan alat penunjang produksi tahap pertama kepada 393 pelaku usaha mikro di Kabupaten Karawang. Rabu (21/10/2026).

​Bantuan yang disalurkan disesuaikan secara spesifik dengan kebutuhan operasional para pelaku usaha, mencakup perangkat produksi digital, cold storage, peralatan memasak, mesin pengolahan pangan, freezer, hingga mesin jahit.

​Secara keseluruhan, Pemerintah Kabupaten Karawang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp11 miliar pada tahun ini untuk menyalurkan sebanyak 2.200 unit bantuan peralatan penunjang produksi yang dieksekusi secara bertahap.

​Dalam sambutannya, Bupati Karawang menegaskan bahwa UMKM memiliki posisi strategis yang jauh lebih mendalam ketimbang sekadar entitas bisnis berskala kecil.

​”Bagi kami, UMKM bukan sekadar usaha kecil. Di dalamnya terpancar semangat dan ketangguhan keluarga untuk bertahan hidup, membuka lapangan kerja baru, serta menjadi mesin penggerak utama perekonomian masyarakat,” tegasnya.

​Guna memastikan efektivitas program, Pemkab Karawang menekankan pentingnya mekanisme pendampingan dan evaluasi secara berkala. Kebijakan ini diterapkan agar intervensi pemerintah tidak berhenti pada seremoni penyerahan semata, melainkan berlanjut pada peningkatan produktivitas, kualitas produk, dan taraf pendapatan para pelaku usaha secara berkelanjutan.

​Melalui sinergi dan kolaborasi yang solid, UMKM Karawang diharapkan mampu beradaptasi dengan pemanfaatan teknologi, memperluas jangkauan pasar, serta tumbuh menjadi fondasi ekonomi daerah yang tangguh, inklusif, dan menyejahterakan seluruh lapisan masyarakat.**

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI