KARAWANG |Infokeadilan.com – Sebanyak 282 Kepala Desa seKabupaten Karawang telah menerima SK perpanjangan masa jabatan. Surat Keputusan (SK) Bupati yang baru tersebut tentang penyesuaian masa jabatan Kepala Desa sebagaimana amanat Undang Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengesahan Penyesuaian Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Karawang tersebut berlangsung di halaman gedung Plaza Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Senin (3/6/2024)
Abdilah Zulkarnaen, S.Sos.i Kepala Desa Karangjaya Kecamatan Tirtamulya Karawang saat di temui awak media seusai menerima SK perpanjangan masa jabatan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Republik Indonesia dan kepada Bupati Karawang.
“Alhamdulillah hari ini dilaksanakannya Penyerahan SK Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa yg merupakan Realisasi dari ditetapkannya Undang-Undang Desa No. 3 Tahun 2024 atas perubahan UU Desa No. 6 Tahun 2014.
Kami haturkan banyak terimakasih kepada Pemerintah Pusat (Presiden RI), DPR RI, Kementerian Desa yang selalu inten dalam mengawal perubahan/Revisi UU Desa. Kepada Kemendagri dan semua pihak yang terlibat atas revisinya UU Desa ini.” Ucapnya.

“Dan tak lupa kami haturkan terimakasih kepada Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh S.E dan juga kepada Dinas pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang atas kesigapan dan respon cepat sehingga terlaksana acara ini.” Tuturnya.
“Semoga dengan adanya penambahan masa Jabatan Kepala Desa ini para Kepala Desa dapat melaksanakan pembangunan baik infrastruktur maupun suprastruktur secara Maksimal di Desa nya masing-masing.
Kemudian juga semoga dengan adanya tambahan masa jabatan yang tadinya 6 tahun menjadi 8 Tahun ini dapat memaksimalkan Rekonsiliasi antar pendukung di Masyarakat Desa.” Harapnya.
“Dan tentunya kepada semua pihak agar bisa bekerjasama dengan seluruh unsur yang ada di desa untuk membangun desa yang maju dan mandiri serta memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Desa.” Tutupnya.
•Red/Edi

