BEKASI |Infokeadilan.com – Keberadaan bangunan liar (bangli) yang kembali menjamur di lahan Perum Jasa Tirta (PJT) II sepanjang Kalimalang, khususnya di wilayah Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh aparat terkait.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pembangunan bangli yang berlangsung secara terbuka dan berkelanjutan. Kondisi ini memicu sorotan dari warga yang mempertanyakan ketegasan aparat pemerintah desa serta instansi terkait. Munculnya kembali bangunan-bangunan ini menimbulkan kecurigaan akan lemahnya pengawasan, bahkan dugaan adanya pembiaran yang sistematis.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keheranannya.
“Kalau memang dilarang, kenapa bisa dibangun lagi ? Dan kenapa dibiarkan ?” ujarnya, Selasa (10/2/2026).
Ia menilai tindakan penertiban sebelumnya terkesan hanya menjadi kegiatan seremonial tanpa adanya pengawasan yang berkelanjutan.
Warga juga mempertanyakan status perizinan bangunan-bangunan tersebut. Apakah pendirian bangli ini didukung oleh izin dari aparat desa, atau bahkan mendapatkan restu dari PJT II selaku pihak yang berwenang atas lahan negara tersebut? Pertanyaan-pertanyaan ini masih belum mendapatkan jawaban yang jelas.
Kondisi ini berpotensi memicu konflik sosial dan menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum. Jika bangunan di atas lahan negara dapat kembali berdiri tanpa adanya kejelasan izin, maka upaya penertiban yang telah dilakukan sebelumnya dianggap tidak memiliki arti dan merusak rasa keadilan di masyarakat.
“Buat apa ditertibkan dan dibongkar kalau akhirnya dibiarkan berdiri lagi. Kami sebagai masyarakat biasa jadi bertanya, aturan ini sebenarnya ditegakkan atau hanya formalitas ?” tanya salah satu warga yang lain.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi, Satpol PP, serta pihak PJT II untuk segera mengambil tindakan, memberikan informasi yang transparan mengenai status lahan dan perizinan bangunan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah Desa Pasirsari dan pihak PJT II belum memberikan keterangan resmi, yang semakin memicu spekulasi di kalangan publik mengenai lemahnya pengawasan serta komitmen dalam penegakan hukum terhadap aset negara.
•Wan

