KARAWANG |Infokeadilan.com – Kabar yang beredar mengenai rencana beroperasinya Theater Night Mart di Jalan Tuparev Karawang yang disebut-sebut akan menyertakan fasilitas diskotik, karaoke, serta menyediakan wanita penghibur, dinyatakan sebagai informasi tidak benar atau isapan jempol belaka.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Nando, perwakilan manajemen Theater Night Mart, dalam agenda uji publik terkait proses perizinan yang digelar di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang pada hari Kamis (12/2/2026).
Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Baperida), serta aliansi organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam Karawang.
“Tidak benar kami akan ada Diskotik dan Karaoke di Theater Night Mart. Pihak kami hanya mengajukan perizinan untuk usaha restoran dan bar saja,” jelas Nando.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Karawang, H. Rusman, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan izin Surat Izin Lokasi Fasilitas (SLF) maupun Perizinan Bangunan Gedung (PBG) untuk Theater Night Mart. Seluruh proses perizinan masih dalam tahap evaluasi yang terus dilakukan secara cermat.
“Namun jika pengajuannya memang hanya untuk restoran dan bar, maka akan kami pertimbangkan. Dengan catatan, jika di kemudian hari pemilik usaha melanggar perjanjian atau komitmen yang telah disepakati, kami tidak segan-segan untuk segera mensegel Theater Night Mart,” tegasnya.
ā¢Red

