KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Munculnya polemik tentang surat izin pemilik perusahaan kandang ayam yang beridiri di Dusun Pangkalan Desa Gempolkarya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang yang di duga belum di perpanjang atau sudah kadaluarsa tersebut di tepis pihak pengelola bahwa hal tersebut tidak benar.
Bertempat di kantor Desa Gempolkarya Kecamatan Tirtajaya Karawang pihak pemilik perusahaan kandang ayam tersebut menjelaskan secara fair dan terbuka di hadapan Kepala Desa Gempolkarya H. Sadi dan pihak terkait lainya tentang legalitas surat izin usaha yang di milikinya.
Dengan di saksikan warga dan tokoh masyarakat H. Sadi selaku Kepala Desa Gempolkarya mengungkapkan tentang surat perizinan usaha peternakan ayam yang di duga belum di perpanjang atau kadaluarsa tersebut.
“Terkait dengan adanya dugaan tentang surat perizinan usaha peternakan ayam yang belum di perpanjang atau kadaluarsa itu semua tidak benar. Hari ini kami pihak Pemdes Gempolkarya menyatakan bahwa hal itu semua tidak benar, karena semua tentang berkas dan surat perzinan yang di miliki oleh pemilik usaha peternakan ayam tersebut sudah di perpanjang, semua komplit, jadi jelas legalitasnya sudah sesuai dengan aturan pemerintah yang di tetapkan”, Ungkapnya Selasa (9/5/2023)
Lebih lanjut Kepala Desa Gempolkarya menegaskan,”kalaupun memang ada sesuatu hal yang perlu di benahi, itu sudah jelas pihak pengusaha tersebut pasti akan datang dan melapor ke pihak – pihak atau instansi terkait, karena pada dasarnya mereka juga sudah memahami tentang hal tersebut”,tegasnya.
“Dan kepada pihak pengusaha, kami atas nama pihak Pemdes Gempolkarya mohon maaf. Sekali lagi kami tegaskan bahwa berkas dan surat perizinan yang di miliki oleh pengusaha ternak ayam tersebut legalitasnya jelas, semua komplit sesuai dengan aturan pemerintah yang di tetapkan,”tandasnya.
Sementara itu Asep sebagai perwakilan yang sekaligus sebagai supervisor dari perusahaan kandang ayam tersebut menyatakan, dengan adanya pemberitaan tentang surat perizinan perusahaan kami belum di perpanjang atau kadaluarsa, hari ini kami datang dari jauh untuk mengklarifikasi hal itu, tuturnya.
“Tentang semua berkas dan surat perizinan perusahaan yang kami kelola Alhamdulilah sudah di perpanjang dan semua komplit bahkan jika menurut aturan legalitasnya sudah sesuai dengan aturan pemerintah yang di tetapkan, jadi saya kira ini hanya miskomunikasi saja”, jelasnya.
Atas nama perusahaan kami mohon maaf dengan semua ini. Sekali lagi saya jelaskan bahwa perlengkapan berkas perizinan perusahaan kami Alhamdulilah komplit dan sudah di perpanjang, yang jelas intinya pihak kami juga pasti akan mengacu pada ketentuan dan aturan pemerintah yang sudah di tetapkan, terima kasih, Pungkasnya.
(Red)