Berita  

Pihak PJT Wilayah II Rengasdengklok Tepis Dugaan Jual Beli Lahan, Ini Penjelasannya

KARAWANG |infokeadilan.com -Sebelumnya sempat muncul di pemberitaan perihal dugaan jual beli lahan di wilayah desa Amansari Rengasdengklok yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa pihak Perum Jasa Tirta (PJT) wilayah II Rengasdengklok berikan klarifikasi. Pasalnya pihak PJT II Rengasdengklok justru tidak mengetahui hal tersebut.

Menurut pihak PJT II bahwa lahan tersebut hanya di alih sewakan melalui surat sewa garapan, bukan diperjual belikan.

Tatang. S, selaku Supervisor Sub. Seksi Pedes PJT II Rengasdengklok menyatakan, bahwa sebenarnya Kepala Desa hanya mengalihkan sewa lahan kepada warga berinisial E tersebut dan bukan menjualnya.

“Mungkin hal ini menimbulkan miskomunikasi sehingga dianggap sebagai transaksi jual beli.” Ungkapnya kepada awak media, Jum’at (1/11/2024)

“Namun, meskipun terjadi alih sewa, proses ini tetap harus dilaporkan kepada pihak PJT untuk memastikan agar administrasi tetap tertib dan teratur.” Tambahnya menandaskan.

Terpisah H. Arif selaku Asisten Manager (Asmen) membenarkan bahwa terkait hal tersebut adalah hanya alih sewa lahan, namun tetap harus semuanya harus ada pelaporan ke pihak PJT.

“Dugaan tersebut hanyalah alih sewa lahan, namun tetap harus ada pelaporan ke pihak PJT. Dengan klarifikasi tersebut diharapkan dapat meluruskan kesalah pahaman yang terjadi ditengah masyarakat.” Pungkasnya.

 

•Red