KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Perum Jasa Tirta (PJT) Wilayah II Karawang bersama Muspika Kecamatan Cibuaya, tertibkan bangunan-bangunan liar yang berdiri dilahan PTJ di bantaran sungai yang mengalir di sepanjang wilayah Cibuaya, tepatnya mulai dari pasar tradisional Cibuaya hingga ke wilayah desa Gebangjaya Kecamatan Cibuaya Karawang, Kamis (16/11/2023)
Pada kegiatan penertiban bangunan-bangunan liar tersebut hadir dari Manager Operasional Zenal dan Jajat Nurjatin Perum Jasa tirta (PJT) wilayah II Karawang, Arif selaku Asmen seksi Rengasdengklok, dengan melibatkan unsur TNI dan Polri, Satpol PP Kabupaten Karawang, dan menerjunkan jajaran sebanyak 150 personil dari PJT wilayah II untuk membantu membongkar bangunan-bangunan liar yang bahan materialnya masih bisa di pakai.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut A. Somantri selaku Camat Cibuaya, Polres Karawang, Muspika Kecamatan Cibuaya, Polsek Cibuaya, Kepala Desa bersama Pemdes Cibuaya, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, dan melibatkan perwakilan Ormas dan LSM, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.
Ade Suherman selaku Kaur OP PJT Wilayah II Karawang mengatakan kepada awak media bahwa penertiban bangunan liar tersebut merupakan bagian program dari ketahanan pangan dinas PUPR.
Foto : Camat Cibuaya A. Somantri bersama TNI dan Polri
“Terkait dengan kegiatan penertiban bangunan liar yang saat ini sedang berlangsung merupakan salah satu bagian dari program ketahanan pangan dinas PUPR.”
Dan di sini terlihat di sebelah kiri pasar Cibuaya banyak bangunan-bangunan liar Pedagang Kaki Lima (PKL) menempati lahan PTJ, sehingga ini perlu ditertibkan.” Ucapnya.
Golun sapaan akrab Ade Suherman menjelaskan terkait dengan kegiatan ini semua berdasarkan SOP. Dan saat melakukan sosialisasi pihaknya dibantu oleh semua pihak.
Di katakan Golun bahwa sebelum nya Perum Jasa Tirta (PJT) Wilayah II sudah melakukan penertiban, dan sisanya di pasar cibuaya, karena mayoritas masyarakat Cibuaya adalah petani.
“Mayoritas masyarakat di Kecamatan Cibuaya adalah petani, sehingga guna melancarkan saluran air maka bangunan liar diatas lahan PJT harus kami ditertibkan dengan dilakukan secara manual, dan Alhamdulillah semua berjalan aman dan kondusip.” jelasnya.
Sementara itu, A. Somantri Camat Cibuaya menerangkan, sebelumnya masyarakat petani yang ada di wilayah Cibuaya mengeluhkan air yang tidak berjalan dengan lancar dan mengusulkan adanya pelaksanaan normalisasi.
“Penertiban bangunan liar dilahan PJT ini, melibatkan Polres Karawang, dan unsur muspika Kecamatan Cibuaya, 500 bangunan liar dibibir saluran irigasi sudah ditertibkan. Pemilik toko atau kios alhamdulillah mengerti, menyadari, dan memahami sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar.” Ungkapnya
“Dan insya allah kedepan kami akan mengajukan kepada pemerintah daerah pembangunan pasar Cibuaya yang langsung dikelola oleh PEMDA. Insya allah.” Harapnya.
Terpisah, Atin Supriatin LSM GMBI Distrik Karawang Bidang Investigasi Apresiasi, penertiban bangunan liar di pasar cibuaya yang menempati lahan PJT II.
“Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, ketahanan pangan diwujudkan melalui keberlanjutan sistem irigasi, melalui pengembangan hingga operasi, dan pemeliharaan jaringan irigasi. Maka hal ini harus slalu dilakukan, karna banyak bangunan liar dibibir saluran irigasi tidak berizin atau Ilegal, berdampak pada saluran air tidak mengalir dengan lancar. Mudah mudah setelah penertiban bangunan di atas lahan PTJ segera dilakukan normalisasi, agar sumber daya air bagi kehidupan khusus nya para petani bisa terpenuhi”, Pungkasnya.
(Sep/Red)