KARAWANG |infokeadilan.com – Munculnya pemberitaan di media online terkait satu unit kendaraan operasional sepedah motor berwarna hitam biru berplat merah dengan Nomor Polisi T 5570 F yang terparkir di depan kantor Kecamatan Karawang Barat tersebut diduga milik salah satu oknum petugas TKSK di Dinas Sosial Kabupaten Karawang.
Ironisnya, dari tangkapan layar kamera wartawan terlihat pada plat nomor masa berlaku pajak kendaraan yang tertera sudah habis hingga bulan Juli 2024. Sehingga dugaan pun muncul bahwa kendaraan dinas tersebut telat atau bahkan belum membayar pajak.
Menurut pengakuan Sutardi yang mengaku sebagai petugas TKSK dan selaku pemegang kendaraan operasional dinas tersebut mengatakan bahwa kendaraan itu merupakan inventaris dari Dinas Sosial.
Ia juga menjelaskan bahwa sudah sejak lama mengenai pembayaran pajak dan perawatan kendaraan bukan dari dinas melainkan dengan uang pribadi.
“Memang betul kendaraan itu inventaris dari Dinas Sosial, tapi kalau untuk pemeliharaan dan perawatan, mulai dari servis, ganti oli, pajak bahkan ganti plat nomor itu semua dari uang pribadi dan tidak ada anggaran dari Dinsos.” Ungkapnya saat di hubungi jurnalis infokeadilan.com pada Rabu (23/4/2025) malam.
“Untuk lebih jelasnya silahkan saja datang ke Dinsos kebagian Daysos pa Kabid Soleh. Karena memang sejak dulu juga kalau terkait pajak dan perawatannya itu dari anggaran pribadi pak.” Jelasnya.
Mendapat penjelasan dari Sutardi yang mengaku sebagai petugas TKSK Dinas Sosial dan pengguna kendaraan tersebut awak media coba mendatangi kantor Dinas Sosial Karawang untuk menemui Kabid Daysos.
Namun sayang, Kabid Daysos yang hendak ditemui tidak ada di kantor.
Menurut penjelasan Beby salah satu pegawai di Dinas Sosial Kabupaten Karawang bahwa Kabid Daysos belum masuk kantor setelah ambil cuti.
“Mohon maaf pak, Bapak Kabid kebetulan belum masuk kantor masih cuti.” Ucapnya.
Ketika di tanya terkait pemeliharaan dan perawatan kendaraan operasional dinas, ia menjelaskan hal sama seperti apa yang di ungkapkan Sutardi petugas TKSK.
“Kalau untuk kendaraan operasional TKSK itu sendiri memang tidak di anggarkan pak, perawatan dan pemeliharaanya itu sendiri. Dan untuk hal itu ada yang lebih berwenang lagi pak, yaitu pa Patih karena yang di dalam nya terkait hal itu ada TKSK dan LPM.” Pungkasnya.
Ironisnya, Kepala Bidang Daysos Solehudin saat di komfirmasi awak media melalui Whatsap terkait hal itu hanya memberikan jawaban singkat.
“Wadduuhh.. lupa kayaknya pak.” Jawabnya singkat.
Menyikapi adanya pernyataan tersebut jelas menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, dari Dinas Sosial sendiri diketahui telah menganggarkan biaya untuk perawatan dan pemeliharaan kendaraan dinas melalui LKPP RUP yang bersumber dari dana APBD tahun 2025, yaitu anggaran pemeliharaan alat angkutan, kendaraan bermotor beroda dua sebesar Rp. 73.200.000.
Terkait dengan hal tersebut, untuk memberikan dampak positif kepada masyarakat agar tidak menjadi asumsi negatif diharapkan Pemkab Karawang dan pihak terkait dapat memberikan saksi dan tindakan tegas.
•Fai/U.Supriyadi