KARAWANG |infokeadilan.com – Menanggapi keluhan dan laporan dari berbagai pihak terkait maraknya penggunaan aliran listrik ilegal di area persawahan diwilayah Kecamatan Cibuaya, PLN Rengasdengklok menyatakan komitmennya untuk melakukan penertiban. Hal ini diungkapkan setelah pertemuan antara pihak PLN Rengasdengklok dengan Pemerintah Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang, sebagai upaya sinergi dalam menertibkan penggunaan listrik yang tidak sesuai peruntukan, Kamis (13/11/2025).
Kepala PLN Rengasdengklok, Lukman, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan dan penertiban aliran listrik yang menuju ke sawah. Ia menjelaskan bahwa penggunaan listrik seharusnya hanya diperuntukkan bagi keperluan rumah tangga dan wajib memiliki Sertifikat Layak Operasi (SLO).
Menurut Lukman, penggunaan listrik untuk keperluan lain, seperti di sawah, dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berpotensi membahayakan.
“Kalau dari PLN, memang untuk listrik di persawahan itu tidak diperkenankan, Pak. Jadi PLN itu hanya melayani pemasangan sesuai Versil. Jika ada yang sampai menyambung listrik ke sawah, kemudian menyantol ke PLN, kami akan putuskan dan melepasnya. Bagaimanapun, itu membahayakan warga terkait keselamatan di lapangan dan lingkungan.” Jelasnya.
Lukman menambahkan, PLN memiliki batasan-batasan dalam pelayanan dan penguasaan pelanggan. Pihaknya akan menghimbau agar listrik tidak disalurkan ke persawahan. Jika ditemukan penyaluran listrik langsung dari jaringan PLN tanpa melalui KWH, tindakan tegas akan diambil.
“Jika ditemukan ada oknum PLN yang memasang aliran listrik ke sawah, pasti kita tindak. Tindakan yang kita lakukan pun tentunya ada mekanismenya. Jikalau memang terbukti, tentunya ada eviden yang sesuai, artinya ada surat peringatan ke 1, 2, dan ke 3, baru kita tindak,” Tegasnya.
Lukman juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menggunakan listrik dengan seaman mungkin dan sesuai peruntukan.
“Gunakan listrik untuk rumah, dan listrik untuk rumah itu tentunya yang ber-SLO, yaitu berSertifikat Layak Operasi. Rumah-rumah yang ber-SLO silahkan digunakan dan dimanfaatkan listrik dengan baik, tapi tidak diperkenankan listrik itu untuk disalurkan ke sawah karena itu membahayakan lingkungan dan keselamatan warga yang dikhawatirkan sedang melakukan kegiatan di area persawahan,” Pungkasnya.
Sementara itu, Ahmad Mustofa Camat Cibuaya menyatakan kesiapannya untuk mendampingi PLN dalam pelaksanaan penertiban ini. Ia berharap agar para petani di Cibuaya tidak salah paham terkait upaya penertiban ini.
“Saya memahami kendala yang dihadapi petani dalam pengendalian hama tikus, dan kami juga telah berupaya mencari solusi melalui normalisasi saluran irigasi, program Kalagumarang, dan Rubuha (Rumah Burung Hantu) sebagai metode pengendalian hama yang lebih manusiawi dan aman.” Jelasnya.
“Dan kepada pihak PLN saya meminta untuk tidak memberikan hukuman kepada petani yang telah memasang listrik secara ilegal, melainkan melakukan pendekatan persuasif. Tujuannya adalah untuk memperbaiki kesalahan yang ada tanpa memberatkan petani.” Harapnya.
“Tujuan penertiban ini bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi untuk memperbaiki sistem dan memastikan penggunaan listrik sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya berharap kepada pihak PLN untuk melakukan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat dalam proses penertiban ini.” Pungkas Camat menandaskan.
•Tim infokeadilan.com

