KARAWANG |infokeadilan.com — Dewan Penasihat DKM Masjid Agung Syech Quro, Asep Agustian, menyesalkan sekaligus mengecam keras pernyataan pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang yang menyebutkan bahwa Surat Keputusan (SK) kepengurusan DKM Masjid Agung tidak sah.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Kemenag Karawang, Sofyan, melalui Kasi Bina Islam, Chasmita. Menurut Asep Agustian atau yang akrab disapa Askun, pernyataan itu dinilai tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah jamaah.
“Pernyataan itu perlu dipertanggungjawabkan. Kami memiliki SK resmi dari DMI Provinsi Jawa Barat Nomor: 103.A/I1/SK/PW-DMI JABAR/I1/2025 periode 2025–2029, yang menetapkan KH. Ujang Mashudi sebagai Ketua DKM Masjid Agung Syech Quro. SK ini dikeluarkan langsung oleh DMI pada 22 Februari 2025,” ungkap Askun, Jum’at (17/10/2025).
Askun menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak menerima klaim Kemenag yang menyebut SK tersebut telah dicabut atau tidak berlaku. Ia bahkan menilai pernyataan itu merupakan bentuk pembohongan publik dan berpotensi memecah belah jamaah.
“Jangan sampai Kemenag menebar isu dan memecah belah umat. Kalau memang merasa SK kami tidak sah, silakan tempuh jalur hukum. DMI Jawa Barat tidak hanya menerbitkan SK untuk Karawang, tapi juga untuk daerah lain seperti Purwakarta dan Banjar,” tegasnya.
Lebih jauh, Askun menyebut DMI Provinsi Jawa Barat hingga kini tidak pernah mencabut atau membatalkan SK kepengurusan DKM di bawah pimpinan KH. Ujang Mashudi. Ia pun menantang Kemenag untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum bila merasa keberatan.
“Kalau memang kami dianggap salah, silakan buktikan di pengadilan. Kami siap menghadapi,” ujarnya dengan tegas.
Askun juga mengingatkan bahwa sebelum mengeluarkan pernyataan, Kemenag seharusnya terlebih dahulu mempelajari dasar hukum dan isi SK yang diterbitkan oleh DMI. Ia berharap Kemenag bisa bersikap lebih bijak dan menyejukkan umat.
“Pernyataan dari lembaga keagamaan seharusnya menenangkan, bukan malah memecah belah. Kalau merasa tidak setuju, gugat saja secara hukum, jangan membuat opini yang menyesatkan,” tambahnya.
Selain itu, Askun menegaskan bahwa Masjid Agung Syech Quro bukan merupakan aset pemerintah daerah, melainkan berdiri di atas tanah wakaf yang diserahkan kepada Pemda dengan sertifikat masih atas nama nazir.
“Jadi ini jelas tanah wakaf, bukan milik pemda. Di dalam SK juga tercantum bahwa Bupati Karawang berperan sebagai pembina, sesuai kapasitasnya sebagai kepala daerah,” tutupnya.
•A.Sofyan/Red

