Wednesday, March 19, 2025
Google search engine
HomeBeritaPolemik Dugaan Maraknya Isu Praktik Jual Beli Buku LKS Dan Buku Paket...

Polemik Dugaan Maraknya Isu Praktik Jual Beli Buku LKS Dan Buku Paket Di Sekolah, Begini Penjelasan Kabid Disdikpora Karawang

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Polemik dugaan maraknya isu praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dan buku paket yang kembali terjadi di sejumlah sekolah dari tingkat SD hingga SMP di wilayah Kabupaten Karawang jadi pertanyaan publik.

Seperti di ketahui saat ini di Karawang banyak warga yang mengeluh terkait adanya isu jual beli buku LKS dan buku paket di sekolah. Akan tetapi meskipun tidak di perbolehkan bahkan sudah ada larangan tentang praktek jual beli LKS dan buku paket sesuai surat edaran Disdikpora Kabupaten Karawang yang sudah di edarkan, namun hal tersebut seolah tidak di indahkan oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggungjawab, Rabu (9/8/2023)

Padahal sudah jelas peraturan yang sudah di atur oleh Permendiknas No. 2 tahun 2008 tentang buku, pasal 11 yang melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik. Karena hal itu sudah di atur pada Undang-Undang No.3 tahun 2017 yang mengatur sistem perbukuan, tata kelola perbukuan yang dapat di pertanggung jawabkan secara menyeluruh dan terpadu yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan dan pengawasan buku.

Buku pegangan siswa dari sekolah diberikan secara gratis karena sudah di subsidi pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan buku yang di subsidi pemerintah tidak boleh di jual kepada siswa, karena itu hak siswa.

Buku LKS tidak di perjual belikan di sekolah. Siswa berhak membeli LKS namun tidak di sekolah, tetapi orang tua siswa/wali bisa membeli di toko buku di luar, artinya toko buku yang tidak ada kaitanya dengan pihak sekolah.

Namun faktanya ternyata lain, hal itu seolah tidak di gubris oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Ternyata masih ada saja yang memanfaatkan fasilitas lain di luar sekolah dengan berbagai dalih dan alasan, sehingga hal ini patut di curigai dan patut di pertanyakan. Karena terkait hal ini sudah jelas tertuang di dalam pasal 63 ayat 1 Undang-Undang yang mengatur tentang sistem perbukuan bahwa Penerbit di larang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan atau program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (SD), dan Pendidikan Menengah. Dan tertuang pula di pasal 64 ayat 1 Undang-Undang sistem tentang perbukuan bahwa penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks di lakukan melalui toko buku dan atau sarana lain.

Guna menggali informasi lebih dalam terkait dengan hal tersebut maka awak media coba mengkonfirmasi Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Olah raga Kabupaten Karawang.

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang Yani Heryani ketika di konfirmasi awak media mengatakan,”terkait dengan hal itu maaf silahkan saja langsung ke Korwilnya masing-masing, kami dari Disdikpora sudah mengeluarkan surat edaran”, jawabnya kepada awak media singkat.

(U.S/Red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments