Polemik Pasar Lama Rengasdengklok : Pemerintah Dinilai Setengah Hati, Praktisi Hukum: Alih-alih Ditertibkan, Malah Justru Lahirkan Kekacauan Baru

KARAWANG |Infokeadilan.com – Kebijakan relokasi Pasar Rengasdengklok ke lokasi baru Pasar Proklamasi kembali menjadi sorotan tajam dan menuai kritik keras. Kebijakan yang sejak awal digadang-gadang sebagai solusi utama penataan tata kota dan pengurangan kepadatan lalu lintas di kawasan Rengasdengklok, kini justru dinilai gagal mencapai tujuannya. Hal ini disampaikan oleh Praktisi Hukum, Syarif Husein, yang menilai Pemerintah Kabupaten Karawang tidak konsisten dan setengah hati dalam menuntaskan program strategis tersebut hingga ke akar-akarnya.

Menurut pengamatan Syarif, hingga saat ini kebijakan tersebut berjalan tanpa keberanian dan ketegasan yang memadai. Akibatnya, wajah perekonomian di wilayah tersebut justru terbelah menjadi dua kutub: aktivitas perdagangan masih berlangsung di pasar lama, sementara di sisi lain telah beroperasi pasar baru. Kondisi ini tentu saja menghilangkan tujuan utama dari adanya penataan ulang tersebut.

“Pemerintah tidak pernah benar-benar tegas menuntaskan relokasi. Pedagang yang bertahan di pasar lama dibiarkan, sementara pedagang yang sudah pindah ke Pasar Proklamasi juga tidak diberikan solusi nyata ketika pembeli sepi,” tegas Syarif Husein dalam keterangannya.

Pembelahan aktivitas ekonomi ini menciptakan ketidakpastian bagi masyarakat. Sebagian besar warga masih memilih berbelanja di lokasi pasar lama karena dinilai lokasinya lebih strategis, tradisi berdagang yang sudah mengakar, serta suasana yang masih terasa lebih ramai. Sementara itu, para pedagang yang telah taat dan bersedia pindah ke lokasi baru justru harus gigit jari, karena kehilangan arus pembeli yang signifikan.

Dampak ekonomi yang ditimbulkan sangat terasa berat bagi para pelaku usaha kecil. Penurunan omzet yang drastis menjadi fenomena umum yang dialami pedagang di pasar baru, hingga membawa mereka ke dalam persoalan keuangan yang pelik.

“Banyak pedagang dirugikan. Ada yang bangkrut, kehilangan mata pencaharian bahkan sampai berdampak pada keretakan rumah tangga,” ungkapnya dengan nada prihatin.

Masalah kian pelik dengan munculnya dugaan praktik pungutan liar yang diduga marak terjadi di kawasan pasar lama. Meski lokasi tersebut sebenarnya sudah masuk dalam rencana penataan kota dan seharusnya tidak lagi berfungsi sebagai pusat perdagangan, namun masih banyak pedagang yang tetap bertahan beraktivitas. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah pihak diduga memungut biaya tidak resmi yang nilainya mencapai jutaan rupiah dengan dalih biaya keamanan, kebersihan, hingga pungutan lain, sebagai syarat agar pedagang tetap boleh berdagang di lokasi tersebut.

Terkait hal ini, Syarif meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata. Praktik ini dinilai tidak hanya merugikan rakyat kecil, tetapi juga mencederai aturan yang telah dibuat.

“Kalau benar ada pungutan sampai jutaan rupiah agar pedagang bisa tetap berjualan, itu harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum,” tandasnya.

Selain persoalan ekonomi dan pungutan liar, kegagalan penataan ini juga melahirkan permasalahan tata ruang dan lalu lintas yang baru, yang justru lebih kompleks dari sebelumnya. Karena tidak lagi terakomodasi di pasar resmi, banyak pedagang yang akhirnya memilih memindahkan gerobak atau lapak mereka di bangunan milik pribadi, maupun memanfaatkan lahan aset daerah yang sama sekali tidak diperuntukkan sebagai tempat berdagang.

Alih-alih menciptakan keteraturan, penyebaran lokasi perdagangan ini justru memunculkan titik-titik kemacetan baru di berbagai ruas jalan utama maupun jalan lingkungan di wilayah Rengasdengklok.

“Alih-alih menyelesaikan kesemrawutan, relokasi yang tidak selesai justru memperluas kekacauan,” kritiknya.

Lebih jauh, Syarif mengingatkan bahwa makna dari sebuah relokasi pasar tidak sesederhana memindahkan fisik pedagang dari titik A ke titik B. Menurutnya, kebijakan tersebut harus disertai dengan kesiapan ekosistem ekonomi, pengawasan yang ketat, serta penegakan aturan yang berkelanjutan agar kebijakan berjalan adil dan merata.

Menutup pernyataannya, Syarif Husein berharap Pemerintah Kabupaten Karawang segera bangkit dan mengambil langkah tegas serta adil. Polemik ini harus segera dituntaskan agar tidak menjadi luka lama yang terus berlarut-larut dan merugikan hajat hidup masyarakat kecil yang menggantungkan nasibnya pada aktivitas perdagangan tersebut.

 

•Jek/Red

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI