KARAWANG |Infokeadilan.com – Rencana pembangunan kandang ayam di wilayah Desa Panyingkiran, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, kian memanas dan menuai perdebatan. Hal ini mencuat setelah muncul pernyataan dari Pemerintah Desa Panyingkiran yang menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat penolakan secara fisik dari masyarakat. Pernyataan tersebut kemudian mendapatkan tanggapan tegas dari Warsan, salah satu perwakilan warga Dusun Marga Salam RT 15 RW 03, Desa Pasir Awi, Kecamatan Rawamerta.
Warsan menegaskan bahwa surat petisi berisi penolakan warga tersebut sudah diterima serta disaksikan penyerahannya oleh salah satu perwakilan pemerintahan desa.
“Sangat jelas siapa yang menerima surat petisi penolakan warga Dusun Marga Salam RT 15 RW 03 Desa Pasir Awi adalah Bapak Sekretaris Desa Panyingkiran. Saat itu kami datang sekitar pukul 09.00 WIB pagi ke kantor desa, namun tidak ada pejabat yang hadir, hanya ada petugas keamanan yang menyarankan kami untuk ke kediaman Kepala Desa, yang hingga saat ini pun kami belum mengetahui persis lokasinya,” ungkapnya saat diminta penjelasan, Sabtu (25/7/2026).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa sebelumnya dirinya telah berupaya dua kali menemui Kepala Desa, namun harapan untuk bisa berjumpa berujung hampa. Hingga akhirnya surat tersebut diserahkan kepada Sekretaris Desa untuk diteruskan.
“Dua kali kami berkunjung namun tak kunjung bertemu dengan Kepala Desa Panyingkiran. Mengingat kami hendak melanjutkan ke Kecamatan untuk menyampaikan hal yang sama, maka surat petisi ini kami titipkan kepada Sekretaris Desa berharap agar disampaikan kepada Kepala Desa,” jelasnya.
Merespons pernyataan yang menyebutkan belum adanya dokumen tersebut, Warsan menegaskan keberadaan surat itu masih tersimpan rapi bukti penyerahannya.
“Surat aslinya ada dan masih tersimpan dengan baik sebagai bukti nyata,” tambahnya menegaskan.
Mengenai pernyataan bahwa Pemdes Panyingkiran yang diduga tidak mengetahui hal ini, Warsan menjelaskan bahwa sebenarnya penolakan itu sudah disampaikan terlebih dahulu secara lisan melalui jalur komunikasi resmi.
“Sebelum surat fisik kami serahkan, Kepala Desa Pasir Awi pun sudah menyampaikan penolakan warganya melalui komunikasi langsung. Jika memang persyaratannya harus secara tertulis resmi, hal itu pun sudah kami laksanakan,” tandasnya.
Terlepas dari perbedaan informasi yang terjadi, Warsan berharap Pemerintah Daerah beserta instansi berwenang dapat segera turun tangan dan mengambil keputusan yang tegas, adil, dan sepenuhnya berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku demi melindungi hak serta kenyamanan masyarakat luas.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media akan terus berupaya meminta keterangan dari pihak-pihak terkait guna menyajikan informasi yang berimbang, objektif, dan sesuai kaidah jurnalistik.***

