Polemik Pengelolaan Limbah PT MIM, Pengamat : Sebut Itu Bukan Kewenangan Desa, Ini Ngawur dan Dinilai Langgar Aturan

KARAWANG |Infokeadilan.com – Polemik pengelolaan limbah ekonomis di PT. Multi Indo Mandiri (PT. MIM) yang berlokasi di Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, terus menjadi sorotan luas. Isu ini bahkan berujung pada pelaporan yang dilakukan oleh LBH DPP LSM Laskar NKRI ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, hingga tingkat Bupati dan DPMD, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Merespons dinamika tersebut, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian S.H., M.H., memberikan pandangan hukum yang tegas terkait batasan kewenangan pemerintahan desa.

Menurut Askun sapaan akrabnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sangat jelas bahwa kewenangan Kepala Desa memiliki batasan-batasan tertentu.

“Kades itu tidak berhak melakukan intervensi terhadap hubungan kerja Business to Business (B2B) dalam pengelolaan limbah di lingkungan industri. Pengelolaan lingkungan hidup dan limbah diatur secara khusus dalam UU No. 32 Tahun 2009 beserta peraturan turunannya seperti PP No. 22 Tahun 2021,” jelasnya.

Dijelaskannya, regulasi tersebut mencakup seluruh aspek mulai dari AMDAL, UKL-UPL, pengelolaan limbah B3 maupun non-B3, hingga standar mutu lingkungan.

“Dalam aturan tersebut ditegaskan, bahwa izin pengelolaan limbah merupakan kewenangan Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota, bukan merupakan ranah otoritas pemerintahan desa,” tegas Askun, (1/5/2026).

Lebih jauh diuraikan, peran desa sejatinya hanya sebatas pada koordinasi dan pengawasan sosial lingkungan.

“Jadi kewenangan Kades itu hanya dalam hal koordinasi dan pengawasan sosial. Dia berhak melapor jika melihat indikasi pencemaran, tapi sama sekali tidak berhak mengatur atau mengintervensi siapa yang menjadi vendor atau pengelola limbah perusahaan tersebut,” paparnya.

Menyikapi adanya klaim Memorandum of Understanding (MoU) yang menyebutkan bahwa pengelolaan limbah harus ada rekomendasi dari desa, Askun menilai hal tersebut keliru dan bisa dibatalkan demi hukum.

“Kalau benar Kades Sumurkondang bersikeras mengatakan harus ada rekomendasi desa, maka saya sebut itu ngawur. Itu melanggar aturan yang berlaku,” tegas Ketua DPC Peradi Karawang ini.

Ia pun menyoroti pernyataan yang menyebutkan perusahaan di wilayah desa merupakan aset desa.

“Lebih salah kaprah lagi kalau menganggap PT. MIM adalah aset desa hanya karena secara geografis berada di wilayah administrasinya. Secara hukum dan aset, itu adalah milik pihak ketiga, bukan aset desa,” tandasnya.

Sebagai informasi, pada Rabu (29/4/2026) lalu, Kepala Desa Sumurkondang, Saepul Azis, bersama perangkatnya mendatangi kantor manajemen PT. MIM untuk meminta audiensi terkait pengelolaan limbah ekonomis. Namun, kedatangan mereka belum mendapatkan respon atau layanan dari pihak perusahaan.

Dalam kesempatannya, Saepul Azis menyatakan bahwa berdasarkan MoU yang ada, seharusnya pengelolaan melibatkan rekomendasi desa.

“MoU dengan vendor tidak akan terlaksana apabila tidak ada rekomendasi dari lingkungan dan pemerintahan desa,” ujar Saepul.

Ia juga mengaku belum mengetahui alasan manajemen perusahaan terus membatalkan jadwal pertemuan, namun masih berharap dapat berkomunikasi di masa mendatang demi menjaga aset bersama.

Di hari yang sama, kasus ini bergulir ke ranah hukum dengan dilaporkannya Kades dan perangkatnya oleh LSM Laskar NKRI ke Kejaksaan Negeri Karawang atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan penyalahgunaan wewenang.

•Tim Infokeadilan.com

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI