KARAWANG |Infokeadilan.com – Polemik seputar perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) Theatre Night Mart di Jalan Tuparev, Karawang, kembali menjadi sorotan publik. Meskipun bangunan megah bekas gedung Karawang Teater telah berdiri kokoh, THM tersebut hingga kini belum dapat beroperasi karena belum memiliki perizinan lengkap dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta masih menghadapi penolakan dari sejumlah elemen masyarakat.
Tak hanya itu, mulai muncul kabar adanya oknum di lingkungan DPMPTSP Karawang yang diduga bertindak sebagai ‘calo perizinan’, dengan menjanjikan proses perizinan Theatre Night Mart akan berjalan mulus dan lancar.
Menyikapi informasi tersebut, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH., MH mengaku telah mendapatkan informasi terkait hal tersebut, termasuk dugaan pengeluaran uang koordinasi senilai ratusan juta rupiah oleh pihak pemilik atau owner Theatre Night Mart.
“Ya, saya juga mendapat kabar itu. Diduga ada oknum DPMPTSP Karawang yang menjanjikan akan mengurus perizinan. Uang koordinasi ratusan juta sudah dikeluarkan, namun izin THM ini hingga saat ini belum juga keluar,” ujar Asep Agustian yang akrab disapa Askun, pada hari Kamis (08/01/2026).
Askun mengaku telah curiga sejak awal terkait keberadaan THM berukuran besar tersebut di tengah jantung kota dan pusat perbelanjaan Karawang. Menurutnya, tidak mungkin pihak pengelola berani membangun secara sepihak tanpa adanya janji dari pihak tertentu terkait kelancaran proses perizinan.
“Secara logika, tidak mungkin Bupati Karawang mengeluarkan izin operasi THM di lokasi strategis seperti itu jika tanpa adanya pihak yang menjanjikan kelancaran perizinan, karena dipastikan akan mendapat penolakan dari masyarakat,” jelasnya.
Saat ini, Askun tengah melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
“Siapa oknum calo perizinan yang menjanjikan kelancaran proses, siapa yang mengarahkan untuk menempati atau menyewa Gedung Karawang Teater? Semua hal tersebut sedang saya telusuri,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa jika identitas oknum tersebut terbongkar, pihaknya akan meminta Bupati Karawang untuk segera menonaktifkan jabatan terkait, baik bagi pegawai ASN maupun PPPK.
“Yang pasti jika oknum DPMPTSP ini terbongkar, saya minta Bupati Karawang untuk segera menonaktifkan jabatannya. Karena jelas hal ini sangat memalukan bagi institusi pemerintah,” tegas Askun.
Selain aspek izin administrasi dan perizinan pusat/provinsi melalui sistem OSS dari DPMPTSP, Askun juga mengimbau Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Karawang untuk tidak tergesa-gesa mengeluarkan izin terkait aspek bangunan dan tata ruang sebelum seluruh kajian teknis perizinan Theatre Night Mart selesai dilakukan.
“Baik DPMPTSP maupun Dinas PUPR, saya minta jangan dulu mengeluarkan izin apapun sebelum semua aspek perizinannya selesai dikaji secara menyeluruh. Jangan sampai kecerobohan dalam proses perizinan ini berujung pada masalah pidana,” tegasnya.
Sementara itu, seperti yang dilansir dari iNews Karawang, Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin, bahkan jika dikaitkan dengan nama besar jaringan hiburan nasional.
“Kalau tidak ada izinnya, ya ditutup,” tegas Saepudin pada hari Selasa (06/01/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan terhadap surat keberatan dari tokoh masyarakat Karawang yang mempersoalkan rencana operasional THM terkait. Surat resmi tersebut telah diterima oleh DPRD dan menjadi dasar untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Surat RDP dari tokoh masyarakat sudah masuk. Tinggal menentukan tanggal pelaksanaannya,” ujarnya.
Dalam RDP yang akan datang, Komisi I DPRD Karawang akan mengundang sejumlah instansi terkait, antara lain DPMPTSP dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk mengklarifikasi seluruh aspek perizinan tempat hiburan malam tersebut.
“Proses perizinan biasanya melalui sistem OSS. Nantinya kita akan membuka dan meninjau secara transparan seluruh data terkait dalam acara RDP,” jelas Saepudin.
•Tim Infokeadilan.com

