KARAWANG |infokeadilan.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap skema penimbunan BBM jenis solar dengan modus penggunaan kode batang atau barcode berbeda, yang terjadi di Kabupaten Karawang Jawa Barat, Kamis (6/3/2025)
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan barcode berbeda agar bisa membeli solar secara berkali-kali.
Kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah LA, HB, S, AS, dan E. Nunung mengatakan para tersangka memiliki perannya masing masing. Nunung menyatakan, tersangka E berperan membeli solar dari SPBU dengan menggunakan motor. Ia membeli solar secara berulang-ulang menggunakan barcode yang berbeda.
Setelah membeli BBM secara ilegal, E membawa barang tersebut ke pangkalan miliknya. Selain bertugas membeli BBM, E juga berperan menjual solar kepada pembeli dengan harga non subsidi.
Tersangka LA, S, AS, dan HB sebagai pembeli solar dari SPBU. Namun, Nunung mengungkapkan bahwa ke empatnya melakukan transaksi tanpa melakukan pembayaran. la menyatakan para tersangka menggunakan metode pembayaran melalui transfer uang elektronik dalam melakukan transaksi pembelian di SPBU. “Ini yang akan kita dalami peran dari pihak SPBU,” Ungkap Nunung.
Nunung juga mencurigai operator SPBU sebagai pihak yang memberikan barcode kepada tersangka.
“Bagaimana mereka mendapatkan barcode? Ini tentu mereka sudah bekerja sama dengan operator yang ada di SBPU.” la memastikan bahwa kepolisian akan menangkap siapapun yang terlibat dalam kasus ini.
la juga mengungkap modus operandi para tersangka penyelundupan ini. Mereka diketahui memanfaatkan quick response (QR) code MyPertamina milik para petani di Desa Kamijaya untuk “Modus operandinya adalah membuat dan mengurus surat rekomendasi pembelian solar bagi petani dan beberapa orang warga di kantor pemerintahan desa, untuk dapat memeroleh sejumlah barcode MyPertamina,” Jelas Nunung.
Akibat tindakan ilegal mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka IX Undang-Undang tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang perubahan atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas bumi yaitu Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda.
**
Sumber : Informasi Karawang