Polres Karawang Berhasil Ungkap Pembunuhan Dengan Kekerasan

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Satreskrim bersama tim Sanggabuana Polres Karawang berhasil ungkap pembunuhan dengan kekerasan dan pencurian yang terjadu di wilayah Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang, Jum’at (1/3/2024)

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo PN dalam konferensi pers yang di gelar di aula vikon Polres Karawang mengungkapkan kronologis hasil penyelidikan yang di lakukan oleh Satreskrim bersama tim Sanggabuana Polres Karawang.

“Kronologis daripada kejadian pengungkapan kasus sebagaimana yang tertuang di dalam pasal 480 dan 481 KUHPidana ini berawal dari Polres Karawang bersama tim Sanggabuana melakukan penyelidikan terkait kasus pembunuhan dengan kekerasan dan atau pencurian yang terjadi pada tanggal 15 Februari 2024 pada hari Kamis di wilayah Cilamaya kulon.
Dari hasil penyelidikan kasus tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan ini tim Satreskrim beserta tim Sanggabuana melakukan penyelidikan dengan memeriksa ataupun menyelidiki nomor Handphone korban bernama Asma yang kemudian Handphone tersebut di lacak berada di wilayah Jakarta.” Ungkapnya.

Akibat perbuatanya para pelaku terancam pasal 480 dan 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

 

•D/Red