Polres Metro Bekasi Gagalkan Peredaran Obat Keras Golongan G di Balik Kedok Tempat Kontrakan, Ribuan Butir Tramadol Diamankan

BEKASI |Infokeadilan.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali menunjukkan konsistensi dalam upaya memberantas peredaran obat keras golongan G di wilayah hukumnya. Pada hari Selasa (24/02/2026), petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku serta sekian ribu butir obat keras jenis tramadol dari dua lokasi yang berbeda.

Penindakan operasional ini dilaksanakan berdasarkan acuan Ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin sah.

Langkah penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait dengan peredaran obat golongan G di beberapa wilayah. Personel Satuan Narkoba kemudian memfokuskan langkah operasional pada lokasi-lokasi yang menjadi perhatian.

Pada sekitar pukul 11.00 WIB, petugas melakukan langkah pertama di sebuah kontrakan yang berada di wilayah Pasir Gombong, Cikarang Utara. Berdasarkan informasi dari masyarakat, lokasi tersebut diduga sering dijadikan sebagai tempat penyimpanan sekaligus sarana penjualan obat keras secara ilegal.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas melakukan penggeledahan terhadap seorang pria berinisial T (53 tahun). Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 500 lembar atau sekitar 5.000 butir tramadol yang disimpan dalam tas pancing berwarna hitam, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 684.000, serta beberapa alat pendukung lainnya termasuk telepon genggam yang diduga digunakan untuk proses transaksi.

Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diangkut ke Markas Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta untuk menggali informasi terkait jaringan distribusi yang mungkin terlibat.

Tak berhenti sampai di situ, sekitar pukul 13.05 WIB, petugas juga melaksanakan penindakan di wilayah Sukamanah setelah menerima laporan terkait adanya transaksi obat golongan G yang mengganggu ketertiban dan keamanan warga.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku dengan inisial K (33 tahun) dan H (22 tahun). Saat proses penggeledahan berlangsung, ditemukan 25 lembar atau sekitar 250 butir tramadol, tiga unit telepon genggam, serta sejumlah barang yang diduga berperan sebagai sarana penyimpanan dan alat transaksi.

Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses penyelidikan yang lebih mendalam, termasuk untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam jaringan peredaran yang lebih luas.

Sat Narkoba Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa seluruh terduga pelaku akan melalui proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Penindakan ini juga menjadi bukti nyata akan keseriusan kepolisian dalam menindak peredaran obat keras ilegal yang memiliki potensi besar untuk membahayakan kesehatan masyarakat, terutama bagi generasi muda.” Terang salah satu petugas kepolisian Polres Metro Bekasi.

Masyarakat dapat menyampaikan keluhan, masukan, maupun informasi terkait kamtibmas secara langsung kepada Bunda Kapolres Metro Bekasi guna mewujudkan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi.

 

•Wan

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI