MEDAN |Infokeadilan.com – Kapolrestabes Medan melalui Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH. MH melakukan penindakan menyisir warung warung yang diduga di jadikan sebagai lapak judi ketangkasan mesin tembak ikan di wilayah hukum Polsek Patumbak, Sabtu (8/6/2024).
Kegiatan tersebut di pimpin langsung Kapolsek Patumbak Kompol Fidolir SH MH, Kanit Reskrim, Iptu Jikri Sinurat, SH,MH, Panit I Iptu Dabutar, SH,MH.,Panit 2 Ipda Ellys Sitorus, SH,MH dan Team URC Reskrim Polsek Patumbak.
Penyisiran penindakan dimulai dari Jl. Nusa Indah Pasar 12 Desa Marendal II Kecamatan Patumbak, di sebuah warung Rahmat, yang kemudian dilanjutkan ke Jalan Mahoni XII Pasar 12 Desa Marendal II Kecamatan Patumbak.
Berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di lokasi tersebut sering di jadikan sebagai lapak judi ketangkasan mesin tembak ikan
Atas dasar informasi itu selanjutnya Team URC Reskrim Polsek Patumbak melakukan penindakan terhadap warung warung yang diduga sebagai lokasi lapak judi ketangkasan mesin tembak ikan dan melakukan pemeriksaan di dalam serta di luar warung, namun tidak di temukan adanya judi ketangkasan mesin tembak ikan.
Dari dua lokasi yang di lakukan pemeriksaan yang di temukan ada beberapa laki-laki sedang mendengarkan musik sambil minum-minum tuak selanjutnya Kanit Reskrim menghimbau para laki-laki tersebut agar membubarkan diri guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan.
•Rizky Zulianda