ROKAN HULU |Infokeadilan.com – Personel Polsek Tambusai, bawah naungan Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Operasi penangkapan dilakukan pada Jum’at (09/01/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Tandihat RT 003 RW 003, dimana seorang warga setempat berinisial HN (27 tahun) berhasil diamankan karena diduga memiliki dan mengendalikan barang haram jenis sabu.
Kapolres Rokan Hulu, Kombes Pol Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara aparatur kepolisian dengan masyarakat.
“Kami menerima informasi dari warga tentang adanya indikasi penyalahgunaan dan pengendalian narkotika di wilayah tersebut. Tim Reskrim Polsek Tambusai kemudian melakukan penyelidikan mendalam sebelum mengambil langkah operasional yang tepat,” ujarnya melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, IPTU Kristian Hadinata Sirait, S.E.
Kanit Reskrim Polsek Tambusai, Aipda Marta Kusuma, S.H., yang memimpin tim operasi, menjelaskan proses penangkapan secara rinci.
“Setelah melakukan pengawasan yang cermat, petugas melakukan penangkapan di rumah pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan satu bungkusan plastik bening berisi zat yang dicurigai sebagai sabu di kantong celana kirinya. Berdasarkan pemeriksaan awal, berat kotor barang bukti tersebut mencapai 1,29 gram,” jelasnya.
Hasil tes urine terhadap terduga pelaku juga menunjukkan reaksi positif terhadap zat narkotika. Dalam proses interogasi, HN mengaku bahwa sabu yang diamankan adalah miliknya dan diperoleh dari sumber yang saat ini masih menjadi objek penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, terduga beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Tambusai untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
“Terduga pelaku diduga telah melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas IPTU Kristian Hadinata Sirait.
Polsek Tambusai menegaskan komitmennya untuk terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap aktif berpartisipasi dengan memberikan informasi yang akurat, guna menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan bebas dari pengaruh narkoba,” pungkas Kapolsek Tambusai melalui Humas Polres Rokan Hulu.
•Red
Sumber : Humas Polres Rokan Hulu

