Potensi Pelanggaran dan Sanksi Hukum, Ketua FPJB Akan Layangkan Surat Resmi ke SMPN 2 Jayakerta Terkait Dugaan Penjualan Material Bongkaran

KARAWANG |Infokeadilan.com – Isu pengelolaan aset di SMP Negeri 2 Jayakerta kembali menjadi sorotan tajam pasca diterimanya bantuan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 senilai Rp2,4 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menanggapi maraknya informasi terkait dugaan penjualan material bekas bongkaran ruang kelas, Ketua Forum Pemuda Jayakerta Bersatu (FPJB), Fuad Hasan, memberikan tanggapan tegas dan rinci terkait aspek hukum dan tata kelola yang berlaku.

Dalam pandangannya, bangunan sekolah yang dibangun atas pembiayaan negara, beserta segala unsur yang ada di dalamnya, merupakan kekayaan publik yang tidak dapat diperlakukan sama seperti aset pribadi. Hal ini berlaku pula terhadap sisa material yang dihasilkan dari proses pembongkaran bangunan dalam rangka revitalisasi tersebut.

“Bangunan sekolah itu dibangun menggunakan uang negara. Artinya, material bekas bongkarannya juga tetap menjadi bagian dari aset negara yang harus dipertanggungjawabkan. Tidak bisa diperlakukan seolah milik pribadi,” tegas Fuad Hasan saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (19/5/2026).

Fuad mempertanyakan dasar pertimbangan yang beredar di masyarakat, yang menyebutkan bahwa material bongkaran tersebut dilepas dengan alasan telah dihibahkan kepada komite sekolah. Menurutnya, mekanisme hibah aset pemerintahan memiliki aturan baku dan tidak dapat dilakukan semata-mata atas keputusan sepihak.

“Emang bangunan ruang kelas waktu dibangun pakai uang pribadi kepala sekolah sampai bisa dengan mudah dihibahkan ke komite? Sepengetahuan saya, hibah aset pemerintah harus melalui persetujuan pejabat yang berwenang dan ada proses administrasi yang jelas, bukan keputusan pribadi,” ujarnya menyoroti ketidakjelasan prosedur tersebut.

Lebih lanjut, Fuad menegaskan bahwa pengelolaan barang milik negara maupun daerah, termasuk sisa material hasil pembongkaran, telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan prinsip pengelolaan yang harus tertib, akuntabel, transparan, serta memiliki kepastian hukum. Segala bentuk pemindahtanganan aset, baik melalui penjualan, hibah, pemanfaatan, maupun penghapusan, wajib dilaksanakan melalui prosedur resmi dan mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai lingkup kewenangannya.

Ketentuan serupa juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mengamanatkan bahwa aset yang sudah tidak digunakan tetap harus melewati tahapan inventarisasi, penilaian, penghapusan, hingga proses pelelangan atau pemindahtanganan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau material itu masih memiliki nilai ekonomis, maka harus dicatat, dinilai, dan diproses sesuai aturan. Tidak bisa langsung dijual atau diberikan begitu saja tanpa administrasi yang jelas,” tandasnya.

Praktik yang diduga dilakukan tanpa mengacu pada ketentuan tersebut, menurut Fuad, memiliki konsekuensi hukum yang serius. Ia menilai terdapat indikasi pelanggaran administratif hingga dugaan penyalahgunaan wewenang apabila pelepasan aset dilakukan di luar koridor aturan yang ada.

“Kalau benar material dijual tanpa prosedur dan hasilnya tidak masuk ke kas negara atau kas daerah, itu bisa menjadi persoalan serius. Karena menyangkut pengelolaan aset negara dan penggunaan kewenangan jabatan,” tegasnya.

Fuad juga menguraikan risiko sanksi yang dapat dikenakan kepada pihak pengelola, khususnya Kepala Sekolah selaku pemegang wewenang, apabila terbukti terjadi pelanggaran dalam proses pengelolaan aset tersebut.

“Secara administratif bisa ada teguran, pemeriksaan inspektorat, sampai sanksi disiplin terhadap kepala sekolah sebagai ASN. Kalau ditemukan unsur kerugian negara atau penyalahgunaan jabatan, tentu bisa masuk ranah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur ketegasan hukum bagi aparatur yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, perbuatan yang merugikan keuangan negara, maupun pelanggaran terhadap kewajiban menjaga dan mengelola barang milik negara atau daerah.

Tidak hanya berhenti pada sanksi kedinasan, persoalan ini juga berpotensi menjadi sorotan aparat pengawasan internal maupun penegak hukum, jika dalam penelusuran lebih lanjut ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara akibat pelepasan aset yang tidak bertanggung jawab.

“Ini jangan dianggap sepele hanya karena material bekas bongkaran. Kalau aset negara dikelola tanpa aturan dan tanpa pertanggungjawaban, tetap bisa menimbulkan konsekuensi hukum,” peringatnya.

Aspek pengawasan pun menjadi catatan kritis bagi Fuad. Ia mempertanyakan lemahnya kendali mutu dan pemantauan terhadap pelaksanaan program revitalisasi yang dibiayai sepenuhnya oleh APBN, khususnya terkait nasib barang bekas bongkaran yang bernilai ekonomis.

“Kalau benar ada sekitar 16 ruangan dibongkar dan materialnya dijual sekitar Rp1 juta per ruang, berarti ada nilai ekonomis belasan juta rupiah yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Publik berhak tahu uangnya masuk ke mana,” ungkapnya dengan nada tegas.

Sebagai langkah konkret dan tindak lanjut dari dugaan ini, Fuad Hasan mengonfirmasi bahwa pihaknya selaku FPJB akan segera melayangkan surat permohonan audiensi resmi kepada pimpinan SMP Negeri 2 Jayakerta. Pertemuan tersebut bertujuan untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terbuka mengenai mekanisme pengelolaan aset serta pelaksanaan program revitalisasi di tahun 2026 ini.

“Kami akan meminta penjelasan terbuka dari pihak sekolah. Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, silakan tunjukkan dokumen, mekanisme, dan dasar hukumnya kepada publik agar tidak menimbulkan dugaan liar di masyarakat,” pungkas Fuad Hasan mengakhiri pernyataannya.***

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI