KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tirtajaya Kabupaten Karawang. menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat Kecamatan Tirtajaya,
Kegiatan ini berlangsung di aula Kantor PPK Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang.
Hadir dalam acara tersebut Camat H.Dullah. SH.,M.Si Kecamatan Tirtajaya . Kapolsek Tirtajaya AKP. Hasanudin,S.pd, Danposramil Tirtajaya Pelda NGATIRAN, Ketua PPK Tirtajaya Muhamad Karyadi beserta anggota dan sekretariat PPK, Ketua Panwascam Tirtajaya Idris Marbawi. beserta anggota, PPS se-Kecamatan Tirtajaya serta Pemantau Pemilu Demokrasi Pelita Sayap(PDPSP) Bung Harta Ketua (PDPSP) Tirtajaya, Aan Karyanto Sekjen (PDPSP) Karawang dan saksi-saksi Paslon Capres-Cawapres dan partai politik peserta Pemilu 2024, serta tamu undangan lainnya.selasa (20-02-2024)
Ketua PPK Tirtajaya Muhamad Karyadi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kekompakan dan kerja keras KPPS dan PPS se-Kecamatan Tirtajaya dalam menyelenggarakan Pemilu 2024. Ia menjelaskan bahwa rapat pleno ini bertujuan untuk merekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh desa/Kelurahan di Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang.
“Rekapitulasi ini dilakukan secara terbuka dan transparan agar dapat diketahui oleh semua pihak,” ujarnya.
Saya ucapkan terimakasih kepada semua yang telah hadir baik itu Kapolsek Tirtajaya, Danposramil,Camat Tirtajaya, PPS,Panwascam ,Pemantau Pemilu,Para saksi-saksi partai politik,semoga rapat pleno ini bisa berjalan lancar dan kondusif,”Ungkapnya
Hal serupa pula di sampaikan langsung oleh AKP Hasanudin Kapolsek Tirtajaya mengatakan,semoga acara berjalan lancar dan kondusif sesuai aturan yang berlaku yang telah di tetapkan
“Kami selaku Polsek Kecamatan Tirtajaya netralitas dan berharap semua bisa menjaga keamanan dan ketertiban serta mampu menaati aturan yang telah berlaku dan ditetapkan,”Tegasnya
Kegiatan rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara dibuka langsung oleh Ketua PPK Kecamatan Tirtajaya dengan serta menyampaikan tahapan dan isi pelaksanaan rapat pleno ini .
Seperti bahasan tentang keterangan Sirekap dan peraturan kegiatan pleno lainnya diantaranya,
-Saksi harus memiliki mandat
-Dalam penyampaian keberatan harus menggunakan bahasa yang sopan
-Dilarang membawa sajam dan senpi
-Seluruh peserta wajib menjaga ketertiban dan keamanan
Serta bahasan -bahasan lainnya terkait kegiatan pleno rekapitulasi perolehan suara
Acara berjalan aman dan kondusif dengan di bentuk 2 panel yang sesuai dengan perkembangan yang dinamis yang akan di lakukan secara estafet sesuai situasi dan keadaan,”Pungkasnya
•Jak/Red