KARAWANG |Infokeadilan.com – Dugaan pungutan biaya yang sering disebutkan terkait proses bongkar muat kendaraan saat mengurus Uji Kendaraan Bermotor (KIR) di Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang, dengan dalih terkait Surat Izin Pengusaha Angkutan (SIPA), menjadi perhatian praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian SH. MH.
Menurut Askun, pungutan yang disebut sebagai biaya bongkar muat atau parkir khusus sebesar Rp 40.000 per kendaraan merupakan tindakan pungutan liar (pungli) yang tidak memiliki dasar hukum apapun, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbub).
“Uji KIR kendaraan memang sudah gratis. Tapi ini masih ada saja akal-akalan pejabat Dishub. Segala bongkar muat atau parkir khusus ditarik pungutan. Itu pungli, karena tidak ada Perda maupun Perbup-nya,” ujar Askun pada Senin (30/3/2026).
Setelah dikonfirmasi mengenai tudingan tersebut, Kepala Dishub Karawang, Muhana, menyampaikan bahwa permasalahan ini perlu diklarifikasi dengan jelas. Menurutnya, biaya yang menjadi perbincangan bukanlah biaya bongkar muat, melainkan layanan parkir berlangganan yang telah diatur dalam Perda Karawang Nomor 6 Tahun 2025.
“Maaf ya kang ini harus diluruskan dan dipahami. Namanya bukan biaya bongkar muat, tapi ini layanan parkir berlangganan yang aturannya sudah jelas ada dalam Perda Karawang No. 6 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kita tawarkan pada saat pembuatan KIR,” jelas Muhana.
Muhana juga membantah klaim bahwa biaya layanan parkir berlangganan tersebut dipungut secara seragam sebesar Rp 40.000 untuk setiap kendaraan. Ia menegaskan bahwa besaran biaya bersifat variatif, disesuaikan dengan jenis kendaraan yang bersangkutan.
Ketika ditanya apakah pungutan ini masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), Muhana memastikan bahwa seluruh hasil pungutan dialirkan ke kas PAD.
Namun demikian, penjelasan yang disampaikan Muhana kepada Redaksi Opiniplus.com terkesan kurang konsisten ketika kembali ditanya mengenai dasar hukum yang menjadi landasan pungutan layanan parkir berlangganan tersebut.
Muhana menyatakan bahwa pungutan layanan parkir berlangganan tersebut pada hakikatnya bersifat ‘himbauan’.
“Sifatnya himbauan kang untuk membantu peningkatan retribusi parkir. Masuk PAD tiap hari, kita setor,” ucap Muhana.
Menanggapi bantahan tersebut, Askun menyebutkan bahwa terdapat dua kemungkinan dalam dugaan pungli terkait biaya layanan parkir berlangganan ini. Yakni, baik Kadishub ‘dikaburi’ oleh anak buahnya maupun secara sengaja tidak mengetahui kondisi yang sebenarnya.
“Sekarang kalau bahasanya himbauan, berarti tidak wajib dong. Ini semakin menguatkan dugaan saya bahwa pungutan biaya layanan parkir berlangganan selama ini adalah pungli yang tanpa adanya dasar hukum,” tegas Askun.
Oleh karena itu, Askun mengajak Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pejabat Dishub, mulai dari tingkat pusat hingga Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
“Ya, karena saya menduga ada oknum pejabat Dishub yang sedang mencoha memperkaya diri dengan melegalkan pungutan layanan parkir berlangganan dengan alasan untuk membantu retribusi parkir dan daerah,” ungkap Askun.
“Kalau dasarnya Perda Karawang No. 6 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, emang sudah ada Perbup yang mengatur teknis layanan parkir berlangganan ini? Karena sepengetahuan saya belum ada,” tambahnya.
Menanggapi dugaan pungli yang dinilai telah mengakar, Askun juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan terhadap permasalahan ini. Ia menduga adanya potensi ‘kebocoran’ retribusi dari pungutan layanan parkir berlangganan yang sebelumnya tidak pernah diterapkan.
“Saya minta APH tidak tutup mata. Coba saja mulai selidiki, nanti pasti ketahuan siapa saja oknum pejabat Dishub yang bermain. Karena meski alasannya untuk membantu penambahan PAD retribusi daerah, tetap saja namanya pungli, kalau tidak ada dasar hukumnya,” tandas Askun.
Sebagai informasi, layanan parkir berlangganan merupakan sistem retribusi parkir di tepi jalan umum yang dibayarkan satu kali dalam setahun, biasanya bersamaan dengan proses perpanjangan pajak kendaraan di Kantor Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (Samsat). Sistem ini dirancang untuk mempermudah pengguna jasa dan meminimalkan terjadinya pungutan liar.
Berdasarkan penelusuran Redaksi Opiniplus.com, aturan layanan parkir berlangganan ini tidak pernah diterapkan oleh Dishub Karawang selama kepemimpinan sebelumnya (mantan Kadishub Karawang, Poltak). Alasan utamanya adalah adanya penolakan dari masyarakat, karena khawatir akan terjadinya pungutan ganda baik melalui layanan parkir berlangganan maupun oleh oknum petugas parkir liar. Namun, aturan ini secara tiba-tiba diterapkan di bawah kepemimpinan Kadishub Muhana, dengan alasan untuk mendukung peningkatan retribusi parkir daerah.
•Tim Infokeadilan.com

