PURWAKARTA |Infokeadilan.com – Tim penyidik Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengungkap fakta terbaru dan mengamankan pelaku utama dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga bernama Dadang (58) di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka.
Tersangka yang berhasil diamankan bernama Yogi Iskandar (36). Penangkapan dilakukan pada Senin (6/4/2026) di wilayah Kabupaten Subang, setelah sebelumnya pelaku sempat melarikan diri pasca kejadian.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan bahwa pelaku ternyata memiliki rekam jejak kriminal. Yogi diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah divonis hukuman tiga tahun penjara pada tahun 2007 silam.
Selain itu, terungkap pula bahwa pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Kondisi inilah yang diduga menjadi salah satu latar belakang yang memicu tindakan nekatnya meminta-minta uang kepada korban saat acara hajatan berlangsung.
Peristiwa naas tersebut bermula pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban sedang menggelar resepsi pernikahan anaknya. Tiba-tiba Yogi datang dalam kondisi diduga kuat sedang di bawah pengaruh minuman keras dan meminta sejumlah uang sebesar Rp 500 ribu.
Awalnya permintaan tersebut sempat dituruti dengan pemberian uang sebesar Rp 100 ribu. Namun, pelaku menolak dan terus meminta jumlah yang lebih besar, hingga akhirnya memicu keributan di lokasi acara.
Dalam kondisi emosi yang memuncak dan tidak stabil, pelaku kemudian melakukan penganiayaan secara keji menggunakan potongan bambu dan kekerasan fisik hingga korban tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.
Selain menangkap pelaku utama, pihak kepolisian juga turut menyita sejumlah barang bukti penting di lokasi, di antaranya potongan bambu yang digunakan sebagai senjata, pakaian korban dan pelaku, rekaman video kejadian, serta botol bekas minuman keras.
Tidak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan seorang tersangka lain yang berinisial K (35) yang diduga turut terlibat dalam aksi kekerasan tersebut dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif.
Atas perbuatannya, Yogi Iskandar dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
•Aping/Edi Bahar

