KARAWANG |Infokeadilan.com – Program normalisasi irigasi yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan petani Desa Pisangsambo, Kecamatan Tirtajaya, Karawang, kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa material hasil pengerukan telah diperjualbelikan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Diduga, material tersebut dialirkan ke SMK Batujaya yang berlokasi di Kecamatan Batujaya, Karawang, di luar wilayah.
Normalisasi irigasi di Desa Pisangsambo dilaksanakan untuk mengatasi penyempitan saluran akibat penumpukan sedimen dan material alam, yang selama ini menghambat pasokan air bagi lahan pertanian lokal. Dengan terselesaikannya pekerjaan ini, diharapkan produktivitas tanaman petani dapat meningkat secara signifikan. Namun, harapan tersebut kini terganggu oleh dugaan praktik penyalahgunaan hasil pembangunan.
Berdasarkan pantauan langsung pada Rabu (25/03/2026), alat berat dan kendaraan pengangkut terlihat aktif dalam proses pengangkutan material dari lokasi pengerukan irigasi. Kondisi tersebut menjadi dasar kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan penggunaan material yang tidak sesuai dengan tujuan program.
Ketua Forum Warga Tirtajaya, Aan Karyanto, menyampaikan rasa prihatin yang mendalam terkait dugaan tersebut.
“Kami sangat menyesalkan terjadinya dugaan seperti ini. Program normalisasi irigasi adalah harapan bersama seluruh warga Tirtajaya untuk memperbaiki kondisi pertanian dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Sungguh disayangkan jika upaya bersama ini justru dinilai dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Menurut Aan, setiap inisiatif pembangunan di wilayah ini harus mengutamakan kepentingan bersama masyarakat setempat.
“Hasil pengerukan irigasi bukanlah komoditas yang bisa diperjualbelikan sembarangan. Sebagai aset publik, material ini seharusnya digunakan untuk pemeliharaan atau pengembangan infrastruktur lokal, bukan dialirkan keluar wilayah tanpa izin resmi dan pertimbangan yang jelas,” tambahnya.
Masyarakat berharap agar jika dilakukan penyelidikan dapat berjalan secara transparan dan tindakan tegas terhadap pihak apabila terbukti bersalah, serta menjamin bahwa program pembangunan di Kecamatan Tirtajaya dapat berjalan sesuai dengan tujuan awal.
•Red

