BEKASI |Infokeadilan.com – Kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bekasi kini menjadi sorotan tajam menyusul melambatnya penyerapan anggaran serta terhentinya pelaksanaan sejumlah proyek fisik yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Alasan kenaikan harga bahan bangunan yang dikemukakan sebagai penyebab utama keterlambatan, dinilai sekadar kedok yang menutupi lemahnya kualitas perencanaan keuangan daerah serta kurangnya upaya antisipasi risiko oleh jajaran birokrasi.
Kritik tegas ini disampaikan oleh Ketua LSM Penjara Indonesia, JM Hendro. Menurutnya, gejolak perekonomian dan perubahan harga pasar tidak dapat dijadikan alasan yang dapat dibenarkan, melainkan mencerminkan kegagalan manajemen yang mendasar.
“Perubahan dinamika pasar dan lonjakan harga material konstruksi bukanlah peristiwa yang terjadi secara tiba‑tiba. TAPD seharusnya memiliki sistem perhitungan dan perkiraan yang memadai untuk mengantisipasi fluktuasi tersebut sejak tahap penyusunan anggaran. Namun kenyataannya, banyak proyek pembangunan justru terhenti, yang pada akhirnya menimbulkan dampak berantai yang merugikan kepentingan masyarakat,” tegas Hendro.
Ia menjelaskan bahwa stagnasi pelaksanaan pembangunan ini berakibat pada tertundanya penyediaan fasilitas publik yang sangat dibutuhkan warga, serta menghambat perputaran roda perekonomian daerah, khususnya pada sektor konstruksi. Selain itu, standar harga satuan yang ditetapkan pemerintah daerah juga dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi pasar terkini dan tidak lagi realistis untuk diterapkan.
Sebagai penanggung jawab utama pengelolaan keuangan daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi sekaligus Ketua TAPD, Endin Samsudin, disebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas permasalahan ini. Menurut LSM PENJARA, fungsi koordinasi dan pengendalian antar‑perangkat daerah yang dipimpinnya dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Sebagai Ketua TAPD, Saudara Endin Samsudin memegang tanggung jawab penuh dalam memastikan perencanaan, penyusunan, hingga pelaksanaan anggaran berjalan secara tertib, efektif, dan terkoordinasi dengan baik,” ujar Hendro, Kamis (18/6/2026)
Mengingat dampak yang luas dan merugikan akibat kelalaian dalam mengantisipasi kondisi tersebut, desakan tegas pun dilayangkan kepada pimpinan birokrasi daerah.
“Jika pelaksanaan proyek terhambat karena faktor‑faktor yang sesungguhnya dapat diprediksi dan diantisipasi sejak awal, maka sudah sepatutnya beliau menyatakan ketidakmampuannya menjalankan amanah dan mengundurkan diri dari jabatannya. Langkah ini menjadi wujud tanggung jawab atas kinerja yang tidak sesuai harapan,” pungkas Hendro.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun Sekda Endin Samsudin belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik dan desakan yang disampaikan tersebut.
•Wan

