KARAWANG, Infokeadilan.com — Pekerjaan pembangunan saluran drainase menggunakan beton pracetak (U-Ditch) di Gang Pelopor, Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam dan pertanyaan publik. Proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah tersebut dinilai terkesan tertutup dan mengabaikan standar teknis konstruksi yang berlaku.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan pada Minggu (27/9/2026), kegiatan pembangunan tersebut diketahui telah berjalan selama tiga hari. Kendati demikian, tidak ditemukan papan informasi proyek di sekitar lokasi pekerjaan. Padahal, pemasangan papan proyek merupakan kewajiban utama sebelum pekerjaan fisik dimulai sebagai bentuk transparansi publik.
Tidak hanya persoalan transparansi, pelaksanaan fisik di lapangan pun terindikasikan sarat penyimpangan.

Pasalnya, pada proses pemasangan beton U-Ditch terlihat dilakukan di atas genangan air dan diduga tanpa adanya amparan pasir (sand bedding) sebagai landasan dasar. Metode pemasangan yang tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut dikhawatirkan dapat menurunkan ketahanan konstruksi serta memicu penurunan elevasi drainase di masa mendatang.
Guna memastikan keabsahan data, awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut, yakni H. A. Omy. Melalui pesan singkat berbasis WhatsApp, pihak bersangkutan membenarkan perihal keterlibatannya dalam proyek tersebut.
”Iya, itu pekerjaan saya,” singkat H. A. Omy saat dikonfirmasi, Minggu (27/9/2026).
Namun, saat dipertanyakan lebih lanjut mengenai instansi kedinasan yang menaungi proyek serta ketiadaan papan informasi di lokasi, yang bersangkutan enggan memberikan tanggapan dan memilih bungkam.
Sikap enggan terbuka ini memicu spekulasi di tengah masyarakat terkait kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Pasalnya, setiap kegiatan pembangunan yang memanfaatkan uang rakyat wajib mengedepankan asas keterbukaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Atas dugaan temuan ini, diharapkan pihak pengawas dari dinas terkait untuk segera turun ke lokasi guna melakukan pemantauan dan evaluasi langsung. Langkah tegas dari dinas sangat diperlukan agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai dengan spesifikasi teknis (RAB) serta tidak merugikan keuangan negara maupun masyarakat penerima manfaat.**

