KARAWANG, Infokeadilan.com – Aktivitas pengerukan tanah dan penebangan pohon di Dusun Kamuning, RT 01 RW 01, Desa Kalihurip, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam. Kegiatan yang berlangsung di area Kawasan Industri Indotaise tersebut memicu keresahan warga akibat potensi ancaman keselamatan lingkungan permukiman, Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, sedikitnya terdapat tujuh rumah warga yang terdampak langsung oleh aktivitas pengolahan lahan tersebut. Selain terganggu dengan dampak fisik kegiatan, warga mengeluhkan ketiadaan sosialisasi maupun pemberitahuan awal dari pihak pelaksana proyek.
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa lahan milik Kawasan Indotaise tersebut rencananya dialokasikan sebagai kantong parkir armada transportasi berat, seperti truk wing box dan kontainer. Kendati demikian, kepastian peruntukan serta legalitas pelaksanaan teknis di lokasi masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak pengelola kawasan.
Jarak pengerukan yang amat dekat dengan area permukiman dinilai sangat berisiko terhadap stabilitas struktur tanah. Kondisi ini meningkatkan kekhawatiran warga akan ancaman longsor, terlebih tanpa adanya penanganan teknis pengamanan tebing yang memadai.
Warga mendesak pihak pengelola dan instansi terkait untuk segera memberikan kejelasan, meliputi transparansi rencana penataan lahan, mitigasi risiko teknis, serta jaminan keselamatan bagi bangunan rumah di sekitarnya.
“Yang kami khawatirkan adalah risiko longsor yang bisa berdampak terhadap rumah warga. Kami juga mempertanyakan mengapa tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu,” tegas salah seorang warga yang meminta kejelasan atas proyek tersebut, Rabu (21/10/2026)
Polemik ini semakin mencuat setelah Pemerintah Desa (Pemdes) Kalihurip mengaku tidak mengetahui secara pasti kegiatan pengerukan lahan yang tengah berlangsung di wilayahnya.
Minimnya koordinasi dari pihak pengelola kawasan kepada otoritas desa setempat mengindikasikan adanya kelemahan tata kelola komunikasi publik dan perizinan lingkungan, terutama pada proyek yang bersinggungan langsung dengan pemukiman warga.
Meskipun demikian, penelusuran lebih lanjut masih terus dilakukan untuk memastikan apakah pernah ada komunikasi awal atau prosedur administratif yang disampaikan pihak Indotaise kepada dinas dan instansi terkait.
Masyarakat berharap manajemen Kawasan Industri Indotaise bersama Pemdes Kalihurip dan dinas teknis Pemkab Karawang segera meninjau langsung kondisi di lapangan. Langkah ini penting untuk mengukur potensi bahaya geologis, memastikan keamanan tujuh rumah warga terdampak, serta memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan lahan tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi resmi kepada manajemen Kawasan Indotaise terkait aktivitas penggalian, pematangan lahan, serta rencana pembangunan kantong parkir armada berat masih terus diupayakan.
Pada prinsipnya, pengembangan kawasan industri dan pemanfaatan lahan wajib mengedepankan aspek keselamatan serta kelestarian lingkungan sekitar. Keberadaan investasi seyogianya membawa kepastian dan kemanfaatan, bukan justru membebankan risiko keselamatan kepada warga sekitar.
•Edi Bahar

