Proyek Jembatan Kalenkapal Rp9,2 Miliar, Diduga Abaikan K3 dan Salah Gunakan LPG Bersubsidi

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Pelaksanaan proyek penggantian Jembatan Kalenkapal yang terletak di Desa Citarik, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Proyek yang menelan biaya sebesar Rp9.201.858.927 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 ini diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta diduga menggunakan LPG bersubsidi 3 kilogram untuk keperluan operasional konstruksi.

Berdasarkan keterangan yang tertera pada papan informasi proyek, pekerjaan penggantian jembatan dengan panjang 40 meter dan lebar 6 meter ini dilaksanakan oleh CV Aspirasi Luhur, berdasarkan perjanjian kerja dengan Nomor Kontrak 027.2/07/JLN/2026, dan ditargetkan selesai dalam jangka waktu 180 hari kalender.

Perhatian tertuju pada aspek keamanan kerja, di mana sejumlah pekerja terlihat menjalankan aktivitas yang berisiko tinggi tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang layak, seperti helm proyek dan perlengkapan keselamatan lainnya. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan imbauan keselamatan yang terpasang di lokasi, serta tidak sesuai dengan standar pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai menggunakan dana publik.

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja tetap melaksanakan tugasnya di area konstruksi tanpa mengenakan perlengkapan keamanan, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan kontraktor terhadap penerapan standar K3 yang seharusnya menjadi prioritas utama.

Masalah lain yang turut ditemukan adalah dugaan penggunaan tabung LPG bersubsidi berukuran 3 kilogram sebagai bahan bakar untuk proses pemotongan besi H‑Beam bekas penahan struktur jembatan lama. Penggunaan jenis gas ini untuk keperluan usaha atau proyek konstruksi dinilai menyimpang dari ketentuan peruntukannya, mengingat LPG bersubsidi disediakan pemerintah khusus untuk kebutuhan rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah serta pelaku usaha mikro, bukan untuk mendukung operasional perusahaan kontraktor.

Saat dikonfirmasi di lokasi, salah satu penanggung jawab pekerjaan mengakui bahwa pada saat itu para pekerja tidak mengenakan APD, namun berdalih bahwa perlengkapan keselamatan tersebut sebenarnya tersedia dan hanya disimpan di dalam kendaraan operasional proyek.

“APD ada di dalam mobil,” ujarnya secara singkat.

Terkait kegiatan pemotongan besi, ia menjelaskan bahwa material struktur jembatan lama tersebut nantinya akan diserahkan kembali kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.

Namun, penjelasan tersebut belum menjawab secara memuaskan mengapa pekerjaan tetap dilakukan tanpa menggunakan perlengkapan keamanan, maupun mengapa digunakan LPG bersubsidi untuk kebutuhan teknis proyek.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana CV Asvirasi Luhur belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang disampaikan. Demikian pula, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan terkait pengawasan jalannya proyek tersebut.

Temuan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Dinas PUPR serta instansi pengawas terkait untuk melakukan pemeriksaan mendalam. Selain memastikan diterapkannya standar keselamatan kerja secara ketat, pengawasan juga diperlukan guna menelusuri dugaan penyalahgunaan barang bersubsidi dalam kegiatan yang dibiayai oleh keuangan daerah.

Dengan nilai kontrak yang mencapai lebih dari Rp9,2 miliar, pelaksanaan proyek ini diharapkan tidak hanya berfokus pada target waktu penyelesaian, tetapi juga senantiasa mematuhi seluruh peraturan keselamatan kerja dan ketentuan perundang‑undangan yang berlaku.

•Red

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI