Proyek Marka Jalan Dishub Karawang Rp 1,1 Miliar Disorot, Askun Pertanyakan Mutu Dan Kualitas

KARAWANG |infokeadilan.com  – Proyek marka jalan senilai Rp 1,1 miliar yang dikerjakan Dinas Perhubungan Karawang pada tahun anggaran 2025 kembali menuai sorotan.

Belum genap enam bulan sejak selesai dikerjakan, kondisi marka jalan di sejumlah titik sudah tampak memprihatinkan. Warna marka terlihat memudar dan ketebalannya dinilai tidak sesuai standar. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan anggaran dalam proyek tersebut.

Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, H. Asep Agustian, SH., MH., menilai kualitas pengerjaan proyek patut dipertanyakan. Ia menyoroti penggunaan cat yang diduga tidak sesuai spesifikasi serta kejanggalan terkait ketentuan jalan yang diberi marka.

“Jadi sebenarnya berapa lebar jalan yang seharusnya dimarka? Emang boleh jalan lingkungan diberi marka jalan?” ujar Asep Agustian, Sabtu (23/8/2025).

Menurutnya, dari 49 titik proyek marka jalan, ada beberapa lokasi yang terindikasi menyalahi aturan. Ia mencontohkan marka di Jalan Raden H. Jaja Abdullah Al-Irsyad, Jalan Malabar, hingga Jalan Bogor yang dinilai tidak sesuai.

Asep, yang akrab disapa Askun, bahkan menantang Kadishub Karawang untuk terbuka kepada publik. “Kabid jangan merasa paling benar. Kadishub coba cek, evaluasi, dan publikasikan 49 titik lokasi marka jalan itu agar masyarakat tahu,” tegasnya.

Soroti Proses Penyelidikan Polisi

Lebih jauh, Askun juga mempertanyakan perkembangan penyelidikan Polres Karawang terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek ini. Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak menimbulkan kecurigaan publik.

“Polres Karawang kan sudah memanggil beberapa saksi. Tapi sampai sekarang, hasil penyelidikannya belum dipublikasikan. Harus jelas, supaya tidak ada prasangka negatif di masyarakat,” pungkasnya.

 

Agus Sofyan

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI