KARAWANG |infokeadilan.com – Proyek pembangunan median jalan di kawasan Monumen Pangkal Perjuangan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, kembali menuai sorotan tajam. Pemasangan kanstin median yang menelan anggaran hingga Rp 800 juta yang dikerjakan oleh CV Kawan Lama Nusantara diduga dilakukan tanpa pondasi beton, melainkan hanya menggunakan pasir sebagai alas di atas tanah, Sabtu (27/9/2025).
Hasil pantauan lapangan memperlihatkan kanstin tampak rapuh berdiri tanpa penopang kokoh. Hal tersebut dibenarkan oleh pengawas Dinas PUPR Karawang yang menyebut pemasangan memang sesuai dengan dokumen perencanaan teknis.
“Memang tidak ada pondasi. Pemasangan kanstin langsung di atas tanah, sesuai dengan perencanaan teknis,” ujar salah satu pengawas proyek.
Sementara itu, pelaksana proyek dari CV. Kawan Lama Nusantara menegaskan pihaknya hanya mengikuti spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan.
“Kami mengikuti spekteknis. Pemasangan kanstin langsung di atas tanah dengan alas pasir tanpa semen memang tercantum dalam dokumen perencanaan,” kata perwakilan kontraktor.
Namun, metode tersebut dinilai menyimpang dari ketentuan konstruksi yang lazim digunakan. Berdasarkan SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Geometrik Jalan Perkotaan, pemasangan kanstin seharusnya menggunakan lapisan pondasi beton atau mortar semen agar median memiliki kekuatan dan daya tahan terhadap getaran lalu lintas. Tanpa pondasi, risiko pergeseran, keretakan, hingga kerusakan dini sangat tinggi.
Warga sekitar pun menilai ada kejanggalan.
“Bangunan apa pun butuh pondasi, apalagi median jalan yang kena getaran kendaraan setiap hari. Kalau cuma ditopang pasir, jelas gampang rusak. Masa proyek besar hasilnya seperti ini?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan nama.
Diketahui, proyek senilai Rp 800 juta ini mencakup pelebaran jalan sepanjang 71 meter lebar 1 meter, pelebaran 125 meter lebar 2 meter, serta median jalan sepanjang 742 meter. Anggaran bersumber dari PAD Karawang Tahun 2025 dengan masa pelaksanaan 26 Agustus hingga 24 Oktober 2025.
Pemerhati kebijakan publik menilai spekteknis tersebut janggal sejak tahap perencanaan.
“Kalau benar spekteknis menyatakan tanpa pondasi, itu sudah keliru secara prinsip konstruksi. Bayangkan proyek ratusan juta tapi dirancang dengan metode yang bertentangan dengan SNI. Ini pelecehan terhadap akuntabilitas publik,” tegasnya.
Ia mendesak Pemkab Karawang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dokumen proyek mulai dari RAB, desain teknis, hingga pelaksanaan di lapangan.
“Kalau dibiarkan, publik hanya akan terus mendapatkan infrastruktur rapuh yang tidak sebanding dengan besarnya anggaran. Aparat hukum juga perlu turun tangan karena ini bisa mengarah pada kerugian negara,” tandasnya.
Kini, publik menunggu langkah nyata pemerintah daerah: apakah akan tetap membiarkan spekteknis yang menyimpang dari standar, atau berani melakukan koreksi demi menjaga kualitas pembangunan dan uang rakyat.
•Red

