KARAWANG |Infokeadilan.com – Guna meningkatkan taraf perekonomian warga Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melaui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terus malakukan pembenahan melalui pembangunan infrastruktur dan bidang lainya di setiap wilayah yang ada di Kabupaten Karawang.
Salah satunya pembangunan rehabilitasi saluran drainase di Kampung Jatimulya Kelurahan Mekarjati Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang yang diduga abaikan aturan yang telah di tentukan dan di nilai lambat. Selain itu, diduga di lokasi pekerjaan pun tak nampak adanya papan informasi yang terpasang, sehingga hal tersebut terindikasi telah menyimpang dari aturan UU Nomor 14 Tahun 2008 yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dan di dalam isi poin poin Undang Undang tersebut jelas tertuang tentang :
a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.
d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Hasil pantauan awak media di lapangan temukan pada pemasangan U-ditch terlihat dalam kondisi basah dan di genangi air, selain itu juga diduga tidak di beri landasan atau ampar abu pasir sebagaimana yang sudah di tentukan dalam aturan, sehingga teknis dari pekerjaan pemasangan U-ditch di lokasi tersebut disinyalir tidak sesuai teknis serta spesifikasi dan hasil pekerjaannya pun patut di pertanyakan.
H salah satu warga mengungkapkan, menurutnya bahwa pekerjaan pemasangan U-dicth tersebut dinilai lambat, karena sudah lebih dari satu Minggu, namun hasil dari pekerjaanya hanya beberapa meter.
“Ya pak, pekerjaan ini kalau ga salah sudah lebih dari satu Minggu pak, tapi belum beres juga, ga tau saya juga kenapa bisa lambat begini, dan hasil dari pekerjaanya juga paling sekitar 80 meteran saja, dan masih banyak yang belum di kerjakan.” Ucapnya.
“Ya saya sih sebagai masyarakat adanya pembangunan ini jelas merasa senang, dan tentunya saya juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Karawang, khususnya kepada pemerintah Kelurahan Mekarjati dan kepada pak pemborong. Tapi, kalau pekerjaan ini belum juga selesai kasihan yang punya kendaraan roda empat, karena di simpan di luar, soalnya kan belum bisa masuk ke tempatnya, jadi khawatir kan.” Ungkap H kepada awak media, Minggu (14/7/2024)
Senada dengan salah satu warga yang mengeluh karena pekerjaan pemasangan tersebut terkesan lambat.
“Saya mah hanya masyarakat pak ga tau apa apa. Tapi saya juga merasa heran saja pak, kenapa ya pekerjaan ini mah kayanya lama. Jadi bekas bongkaran yang di depan rumah saya itu akhirnya saya sendiri yang beresin, dan saya cor lagi sendiri, ya karena nunggu yang kerjanya lama, jadi saya cor lagi aja sendiri daripada kendaraan saya ga bisa masuk. Ya lumayan juga pak, lumayan habiskan dananya.” Keluh warga yang enggan di sebutkan namanya dengan nada kecewa.
Sementara itu, pihak pelaksana sekaligus pemborong proyek pekerjaan rehabilitasi saluran drainase Kelurahan Mekarjati tersebut belum di ketahui siapa pihak pelasananya.
Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait adanya hal tersebut di minta kepada pihak terkait dalam hal ini Dinas PUPR Kabupaten Karawang di harapkan untuk bisa menindak lanjuti.
•Red

