KARAWANG |Infokeadilan.com – Untuk meningkatkan aksesibilitas bagi masyarakat untuk mengakses layanan publik dan mendukung pertumbuhan ekonomi warga di daerah pedesaan. Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui dinas PUPR terus melakukan pembangunan di berbagai aspek. Seperti salah satunya yang saat ini sedang di kerjakan yakni proyek pekerjaan pelebaran jalan di wilayah Kecamatan Jayakerta.
Di ketahui proyek pekerjaan penyelenggaraan pelebaran jalan Cikangkung – Cemarajaya (segemen kantor Kecamatan Jayakerta) Panjang = 1.795 M, lebar 1,00 M, No Kontrak : 027. 2481/10.2.01.0037.5.4/KPA.JLN/PUPR/2024 dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender terhitung sejak tanggal 19 Juli 2024 s/d 15 November 2024 dengan harga borong anggaran sebesar Rp. 945.581.900,00 (Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Rupiah) yang di danai dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) TA 2024 dengan penyedia Jasa PT. Maharani Syabil Karya Mandiri diduga abaikan aturan.
Pasalnya, hasil dari pantauan awak media di lapangan pada Senin 16/9/2024 pada proyek pekerjaan pelebaran jalan tersebut diduga abaikan keselamatan para pekerja dan pengguna jalan. Nampak jelas para pekerja di lapangan terlihat hanya menggunakan APD seperlunya saja dengan tidak menggunakan APD sebagaimana semestinya.
Selain itu juga papan pemberitahuan bahwa sedang adanya pelaksanaan pekerjaan dan police line di lapangan pun terlihat kurang maksimal, sehingga hal ini diduga bisa membahayakan kepada para pekerja dan pengguna jalan yang melintas.
(D) selaku pelaksana dan (A) selaku mandor lapangan saat di konfirmasi awak media melalui seluler tidak merespon dan lebih memilih diam tidak menjawab apa apa.
Sementara itu, (DH) selaku pengawas Dinas PUPR UPTD 5 saat di mintai keterangan melalui pesan Whatsapp mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan arahan ke pelaksana.
“Ke pelaksana aja bos, pengawas mah udah ngarahin” Jawabnya singkat.
Terpisah (SH) selaku Kepala UPTD PUPR wilayah 5 saat di minta penjelasannya terkait peraturan K3 dan pemakaian APD pada proyek pelebaran jalan tersebut mengatakan, untuk mengurangi kecelakaan kerja seharusnya gunakan APD Kontruksi.
“Tuntutan Undang Undang Nomer 1 tahun 1970 untuk mengurangi kecelakaan kerja harusnya menggunakan APD konstruksi. Dan untuk mengurangi kecelakaan lalin harusnya juga menggunakan rambu gambu peringatan.” Tandasnya singkat melalui pesan Whatsapp kepada awak media.
Dengan mengedepankan praduga tidak bersalah adanya dugaan dan kurang maksimalnya pengawasan dari Pejabat Pembuat Teknis Pekerjaan (PPTK) dinas PUPR dan Pengawas Konsultan di harapkan kepada Pemkab Karawang dan dinas PUPR Kabupaten Karawang bisa segera sidak langsung ke lapangan.
•Tim