Berita  

Proyek Pelebaran Jalan Desa Tambaksari Diduga Langgar UU KIP, Dan Galian Tanahnya Diperjual Belikan Oknum Pemdes

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |  Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang (DPUPR) menjelang akhir tahun 2023 terus gencar melaksanakan pembangunan di berbagai aspek. Salah satunya proyek pembangunan pelebaran jalan yang di laksanakan di dusun Tambak Sumur ll RT 013/005 Desa Tambaksari Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang, di duga menjadi ajang cari keuntungan bagi oknum Pemdes dan pihak terkait lainya.

Pantauan awak media di lokasi saat melakukan investigasi terlihat limbah tanah hasil dari galian tersebut usut punya usut demi meraup keuntungan di duga di perjual belikan oleh oknum pegawai desa setempat dan oknum pihak terkait lainya.

Selain di perjual belikan menurut informasi yang di dapat bahwa pekerjaan pelebaran jalan tersebut merupakan proyek pemerintah, akan tetapi meski demikian, di lokasi pekerjaan pelebaran jalan tersebut tak di temukan adanya papan informasi proyek, sehingga hal itu jelas sudah menyalahi aturan yang sudah di tentukan sebagaiman yang tertuang di dalam poin-poin serta pasal yang ada di dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena di duga telah melakukan pembohongan publik.

Hal tersebut di benarkan oleh salah seorang warga yang mengaku membeli tanah galian tersebut sebesar Rp. 150.000 Rupiah per mobil.

Senada di ungkapkan oleh salah satu warga lain yang namanya enggan di sebutkan menyampaikan kepada awak media, bahwa buangan tanah tersebut di perjual belikan.

“Saya pikir ini tanah buangan di berikan untuk masyarakat, ternyata saya salah pak. Bukankah tak seharusnya di perjual belikan pak. ?” Ucapnya kepada awak media  dengan penuh tanda tanya, Selasa (12/12/2023)

“Bukankah ini masuknya tanah limbah, seharusnya di kasihkan aja sama warga, kan warga sekitar juga banyak yang butuh tanah untuk mengarug lahannya yang masih rendah.” Ungkapnya

Dalam hal ini seharusnya Pemdes Tambaksari ikut membantu dan mengontrol pelaksanaan pelebaran jalan, bukan di jadikan ajang dan azas manfaat untuk meraup ke untungan dari hasil tanah galian.

Terkait dengan hal ini seharusnya dinas terkait yakni Dinas PUPR Karawang dapat segera turun kelapangan guna mengawasi setiap pekerjaan yang sumber dananya dari pemerintah, agar manfaatnya dapat di rasakan oleh masyarakat secara luas.

 

•Red