Proyek Pembangunan Drainase Desa Darawolong Diduga Lepas Dari Pengawasan Dinas, Mandor : Itu Bukan Proyek Saya

KARAWANG |Infokeadilan.com – Untuk lebih meningkatkan perekonomian warga dan benahi pembangunan pembangunan serta infrastruktur lainnya agar lebih optimal di setiap wilayah, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas PUPR terus mengupayakan dan memaksimalkan pembenahan di segala bidang.

Salah satunya pembangunan drainase Desa Darawolong tepatnya di RT 01/03 Desa Darawolong Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang.

Diketahui pembangunan drainase tersebut di kerjakan oleh CV Maju Bangkit Nomor SPK : 027.02/087/06.2.01.0020.113/KPA-SDA/PUPR/2024, yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang TA 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 189.191.000, dan volume Panjang :  ….  selama 60 hari kalender masa pengerjaan terhitung sejak tanggal 27 Mei sampai dengan tanggal 25 Juli 2024 di duga telah menyalahi aturan dan lepas dari pengawasan dinas terkait.

Hasil pantauan awak media di lokasi di temukan adanya kejanggalan. Pasalnya, dari Uditch yang digunakan di duga polos tanpa merek standarisasi (SNI) sebagaimana yang telah di tentukan dalam aturan. Kuat dugaan bahan Uditch yang di gunakan merupakan hasil dari freecast rumahan dan bukan pabrikan, sehingga kualitas kekuatannya di khawatirkan tidak akan kuat bertahan lama.

Foto : Papan plang informasi proyek pembangunan drainase Desa Darawolong

Padahal sudah di jelaskan di dalam aturan yang sudah di tentukan, bahwa untuk pemasangan Udicth bahan yang di gunakan itu harus tertera merek SNI dan harus bisa memperlihatkan sertifikat SNI nya apabila ada yang menanyakan terkait hal itu, namun apabila tidak bisa memperlihatkan sertifikat SNI tersebut di anggap tidak sah.

Guna melengkapi data awak media coba mengkonfirmasi salah satu pekerja yang meminta namanya tidak di sebutkan, menurutnya bahwa pekerjaan pembangunan saluran drainase tersebut sudah berjalan lebih dari 5 hari.

“Iya pak, ini pekerjaan sudah lebih dari lima hari sih pak. Mandornya suka ada kesini sih pak, saya mah hanya kerja pak. Apalagi kalau di tanya pengawasnya saya mah ga tau.” Jawabnya singkat, pada Jum’at (7/6/2024)

Di tempat yang sama, guna memastikan keakuratan data awak media coba mengkonfirmasi pekerja yang lain untuk menanyakan siapa pelaksana atau mandor di lapangan pada proyek pembangunan tersebut.

“Maaf kang, saya juga ga tau kalau pengawasnya mah, kalau mandornya mah kalau ga salah pak Indro, kalau ga salah saya juga ga tau pasti kang.” Ungkapnya.

Berbekal dari keterangan salah satu pekerja tak menunggu waktu lama akhirnya awak media menghubungi pak Indro yang diduga menurut keterangan dari salah satu pekerja adalah selaku mandor lapangan proyek pembangunan drainase Desa Darawolong tersebut.

Namun sayang, keterangan yang di dapat dari pekerja tersebut ternyata tak sepakat. Indro yang di duga sebagai mandor lapangan pada proyek tersebut ternyata tak mengakuinya.

“Waalaikumsalam, mangga (Silahkan-red) Sanes pak (Bukan pak-red), Muhun sanes pak (Iya bukan pak-red), teu apal pak (Tidak tau pak-red), iya sama sama.” Jawabnya dalam pesan Whatsap nya, Jum’at (7/6/2024).

Foto : Uditch yang di gunakan

Terpisah, mendapat penjelasan seperti itu dari pekerja di lokasi, kemudian awak media coba menghubungi Dian selaku salah satu pihak Dinas PUPR Karawang untuk menanyakan terkait Uditch yang diduga polos tak bermerek SNI itu dan siapa pengawas dari proyek pembangunan drainase di Desa Darawolong tersebut.

“Itu pengawasnya pak Asep Herly kang. Terkait dugaan merek Uditch saya sudah tegor suruh di kembalikan.” Jelasnya melalui pesan Whatsap, Minggu (9/6/2024)

Dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah, di harapkan pihak terkait dalam hal ini khususnya pengawas Dinas PUPR pada proyek pembangunan drainase Desa Darawolong tersebut bisa menindak lanjut dan turun langsung ke lokasi.

 

•Tim

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI