KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Proyek pembangunan jembatan Desa Jayamakmur yang di kerjakan oleh CV Permata tepatnya di wilayah RT 23/04 dengan volume Panjang 5,00 M² dan Lebar 4,50 M² yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Karawang TA 2023 sebesar Rp.189,585,000 di duga di kerjakan tidak sesuai spesifikasi. Pasalnya, terlihat jelas tembok penahan tanahnya yang sekaligus sebagai penahan besi beton terlalu memakan badan saluran air sehingga di khawatirkan di saat musim penghujan dengan debit air yang cukup lumayan tidak akan mampu mengalirkan air dengan baik, sehingga di lhawatirkan menimbulkan meluapnya air dari saluran tersebut dan menyebabkan banjir, Minggu (16/07/2023)
Yayan salah seorang pekerja ketika di temui awak media di lokasi saat di konfirmasi perihal turap beton yang terlalu menonjol ke saluran air tersebut mengatakan, “semua sudah sesuai dengan draft dan pihak pengawas pak Agus juga sudah mengetahui, kebetulan hari ini kami libur, dan saya tidak membawa gambar draft nya. Kalau mandornya pak Pudil sekaligus sebagai pelaksana juga,” terangnya.
“terimakasih pak atas masukannya silahkan coba bapa besok datang lagi aja karena hari ini memang libur, perihal pak Pudil ya memang dia suka datang, tapi tidak menentu. Kalau dari pihak pengawas dinas, kalau gak salah selama proses pekerjaan ini dia datang sekitar 6 kali, nanti akan saya sampaikan ke pak Pudil perihal kedatangan bapak-bapak berdua,” pungkasnya.
Sementara itu Agus Hendrayana selaku pengawas dari dinas terkait ketika di konfirmasi via whatsap mengatakan, “kalau permasalahan dari bahan matrial memang tidak ada kesalahan, hanya sedikit saja perihal turap beton yang agak menonjol keluar itu saja kang”, jawabnya singkat.
Di tempat terpisah yang juga merupakan salah satu pengawas Dinas PUPR Karawang Jaja saat di mintai keterangan terkait dugaan adanya penyempitan aliran air yang terlihat menonjol tersebut menjawab, ” ada masalah apa pak sama kegiatan itu, ?
“Kemudian Jaja menerangkan perihal papan proyek, itu sudah dikirim ke saya 7 orang, jadi 8 sekarang”, timpalnya.
Kalau mau cek ada penyempitan air atau bukan, perhatikan air yang masuk sama posisi air yang keluar beda tidak ketinggiannya”, bebernya.
Untuk mencari kelengkapan data selanjutnya awak media segera menghubungi pihak Pemdes setempat setidaknya secara umum bahwa sebelum pekerjaan di mulai, apakah ada laporan terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut, atau sebaliknya.
Dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah, maka kepada pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Inspektorat dan BPK hal ini patut di koreksi.
(D’Sukarya)