KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |Proyek pembangunan jembatan Kabupaten yang berlokasi di dusun Krajan RT 01- RT 04 Desa Mekarjaya Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang yang di kerjakan oleh PT Giava Pratama Mandiri sebagai penyedia jasa yang bersumber dari dana APBD TA 2023 dengan volume P : 500 M² dan L : 300 M², Nomor kontrak 027.2/…/10.2.01.12.2.31/KPA-JLN/PUPR/2023 dengan waktu pengerjaan selama 90 hari kalender, terhitung sejak tanggal 10 Mei 2023 sampai dengan 7 Agustus 2023 di duga lepas tanggungjawab sehingga ini menjadi bahan pertanyaan publik, Minggu (2/7/2023)
Seperti di ketahui sebelumnya proyek pembangunan jembatan Kabupaten di wilayah Desa Mekarjaya Kecamatan Rawamerta tersebut di kerjakan oleh PT Giava Pratama Mandiri, namun hanya baru beberapa persen pengerjaanya sudah berpindah tangan ke lain pihak, pasalnya ketika awak media melakukan investigasi di lokasi pekerjaan jembatan tersebut di mendapat keterangan bahwa para pekerja yang saat ini sedang mengerjakan kembali proyek pembangunan jembatan itu hanya meneruskan.
Menurut A salah satu pekerja pembangunan jembatan tersebut saat di konfirmasi awak media mengatakan, “sebelumnya bukan saya yang mengerjakan pak, ini saya mah hanya meneruskan saja. Para pekerja awal meninggalkan ini, saya juga ga tau kenapa”.
Dan ketika di singgung terkait teknis dan papan informasi dari pihak kontraktor yang baru dari pengerjaan pembangunan jembatan tersebut A mengungkapkan, “hasil pekerjaan yang awal mah kemungkinan di bongkar lagi pak, ada yang salah ini. Pengawas jembatan saja menyalahkan pekerjaanya, harusnya coran tiang dulu baru begisting, ini mah tidak, malah sebaliknya. Bahkan tiang begistingnya yang sudah jadi harus di bongkar kembali, di khawatirkan tidak kuat menahan beban berat. Dan kalau plang proyek mah belum ada pak, ga tau saya juga”, pungkasnya.
Sementara itu pihak pelaksana pekerjaaan di lapangan selaku penyedia jasa hingga berita ini di publish sulit untuk di mintai keteranganya, bahkan saat di hubungi via celluler pun sulit dan seakan tidak merespon.
Terkait dengan adanya hal ini kepada pihak terkait dalam hal ini tentunya pengawas Dinas PUPR Kabupaten Karawang bidang jembatan di minta segera bertindak tegas untuk melakukan evaluasi dari pekerjaan tersebut.
(U.Spyd/Red)