KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Karawang saat ini sedang terus melaksanakan pembangunan di segala bidang di setiap wilayah pelosok Kota maupun pedesaan.
Salah satunya proyek pembangunan penurapan jalan KW. 9 yang saat ini sedang di laksanakan tepatnya di wilayah Kelurahan Tunggakjati Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang yang di kerjakan CV Aqila Putri Berlian dengan volume P : 164 M’ X 2 dan T : 1,00 M yang bersumber dari APBD TA 2023 sebesar Rp. 189.564.277 dengan jangka waktu pekerjaan selama 60 hari kalender, di duga pekerjaanya tidak maksimal dan terkesan ada yang di tutup-tutupi, Senin (4/9/2023)
Hasil pantauan awak media infokeadilan.com di lokasi pekerjaan pembangunan penurapan jalan KW.9 yang berlokasi di Kelurahan Tunggakjati Kecamatan Karawang Barat tersebut di temukan satu kejanggalan, pasalnya selain pekerjaanya yang di duga kurang maksimal terlihat pada papan informasi proyek juga tidak tercantum adanya nomer SPK.
Menurut salah satu pekerja yang tidak mau di namanya di sebutkan ketika di tanya tentang siapa pihak pemborong atau pelaksana dari pekerjaan tersebut mengatakan, bahwa pelaksananya adalah pak Edi.
“Kalau pemborongnya itu pa Edi Pak, saya mah hanya kerja saja. Ini juga bahanya sudah mulai habis, sementara pak Edi belum kesini-kesini juga, dia baru satu kali kesini pada waktu awal mulai pekerjaan saja pak. Saya juga lagi nunggu pak.” Ucapnya.
Ketika di tanya perihal teknis dari pekerjaan tersebut salah satu pekerja yang tidak mau di sebut namanya menjawab, ” saya hanya bekerja pak, jadi laksanakan saja, yang penting saya bekerja. Kalau soal pemasangan suling-sulingnya nanti saya pasang pak, karena tadinya tidak ada intruksi ke saya.” Pungkasnya.
Semntara itu Edi selaku pihak pelaksana ketika di konfirmasi awak media melalui pesan Whatsap perihal pekerjaan tersebut menyampaikan, ” iya kang, maaf saya lagi berduka dulu kang (Kamaotan-red).” Jawabnya singkat.
Terkait dengan adanya hal tersebut di sinyalir bahwa proyek pekerjaan penurapan jalan KW. 9 yang berlokasi di Kelurahan Tunggakjati tersebut selain kurang maksimal dalam teknis pengerjaanya, di duga tidak transparan karena tidak tercantum nomor SPK dan terkesan ada yang di tutup-tutupi.
Dan dengan adanya hal itu di minta kepada pihak terkait dalam hal ini Dinas PUPR Kabupaten Karawang di minta untuk segera melakukan kroscek langsung ke lapangan dan memberikan sanksi tegas.
(U.S/Red)