KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Proyek pembangunan penurapan jalan KW. 9 yang saat ini dilaksanakan di wilayah Kelurahan Tunggakjati Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang Jawa Barat disorot Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) Karawang, Aep Apriyatna.
Diketahui papan informasi yang terpasang dikerjakan oleh CV Aqila Putri Berlian dengan volume P : 164 M’ X 2 dan T : 1,00 M sebesar Rp. 189.564.277 dengan jangka waktu pekerjaan selama 60 hari kalender, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang TA 2023.
Berdasarkan hasil investigasi LBH HAPI Karawang dilokasi, pembangunan tidak terlihat adanya bekas galian pondasi dan cara pemasangan batu belahpun seperti layaknya menanam batu belah diatas lumpur.
“Saya rasa pembangunan ini diduga tidak sesuai spek, apalagi cara pemasangan batu kalinya juga seperti tandur menanam padi di pesawahan nampak tidak terlihat bekas galian pondasinya. Selain pekerjaannya yang diduga kurang maksimal terlihat pada papan informasi proyek juga tidak tercantum adanya nomer SPK,” ungkap Aep kepada awak media Infokeadilan.com, Jumat (8/9/2023).
Foto : Papan informasi proyek pembangunan penurapan KW 9 Tunggakjati yang tidak tercantum nomor SPK
Ia juga menegaskan untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Pihak Pengawas PUPR Kabupaten Karawang agar benar benar bekerja dengan profesional untuk dapat menindak tegas setiap pihak ketiga yang melaksanakan pembangunan.
“Saya meminta kepada pengawas Dinas PUPR Karawang agar bisa bekerja dengan sungguh sungguh dapat mengawasi dan menindak tegas setiap tim pelaksana pembangunan yang ditemukan tidak sesuai, bila perlu coret hitam sekalian pihak ketiga yang mengerjakan pembangunan yang tidak sesuai dengan spek dan RAB. Kalau tidak ada tindakan akan kami laporkan APH,” tandasnya.
(U.S/Red)