KARAWANG |Infokeadilan.com – Keterbukaan pelaksanaan proyek penahan tanah, penataan drainase, serta saluran irigasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karawang di wilayah Perumahan Rawamas, RW 008 desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru Karawang menuai pertanyaan. Pasalnya, hingga saat ini papan informasi resmi proyek sama sekali tidak terpasang di lokasi pekerjaan pada Rabu (22/7/2026).
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, pekerjaan pasangan batu tampak sedang berlangsung. Berbagai material seperti batu kali, pasir, dan semen terlihat tersedia di area pelaksanaan. Akan tetapi, masyarakat maupun awak media tidak menemukan papan petunjuk yang memuat identitas lengkap proyek tersebut.
Akibatnya, data krusial seperti rincian volume pekerjaan, panjang jangkauan saluran, besaran nilai anggaran, jadwal waktu pelaksanaan, hingga nama badan pelaksana dan pengawas sama sekali tidak dapat diketahui oleh publik.
Saat awak media mendatangi dan menanyakan hal tersebut kepada salah satu tenaga kerja yang sedang bertugas di lokasi, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait keberadaan papan informasi maupun rincian lengkap proyek tersebut.
“Saya hanya bekerja melaksanakan perintah saja. Tentang papan petunjuk proyek, sampai sekarang belum pernah terpasang di sini. Mengenai siapa nama pelaksana utamanya dan berapa besar dananya, kami tidak diberitahu. Mandor maupun kepala pekerjaan juga sedang tidak ada di tempat saat ini,” ujar pekerja tersebut meminta namanya tidak dipublikasikan.

Padahal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap proyek yang menggunakan keuangan negara atau daerah wajib memajang papan informasi yang jelas dan terbuka, guna memudahkan pengawasan dari masyarakat luas.
Ketidaktersediaan informasi ini tentu menimbulkan keraguan masyarakat terkait akuntabilitas pengelolaan anggaran rakyat. Hal ini semakin mengkhawatirkan mengingat proyek tersebut menyangkut fasilitas vital yang berfungsi mencegah longsor serta mengatur aliran air demi keselamatan dan kenyamanan warga sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang beserta tim pengawas belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi terkait persoalan ini.
Masyarakat berharap instansi terkait segera menindaklanjuti dengan adanya pemasangan papan informasi yang lengkap dan benar di lokasi RW 008 Rawamas. Hal ini tentu diperlukan agar mekanisme pengawasan publik dapat berjalan sebagaimana mestinya, serta setiap penggunaan dana rakyat dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
•Edi Bahar

