KARAWANG |infokeadilan.com – Proyek rehabilitasi Kantor UPTD Wilayah V Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang di Kecamatan Tirtajaya senilai Rp 398.446.000 kini menjadi buah bibir. Pasalnya, proyek dengan masa pengerjaan 55 hari kalender ini diduga keras mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang telah diatur dalam regulasi pemerintah.
CV. HDS, selaku pelaksana proyek, dituding tidak menerapkan standar K3 yang semestinya di lapangan. Hal ini diungkapkan oleh Samsudin KMD (Ewon), Sekretaris Gibas Cinta Damai Kabupaten Karawang, yang dengan lantang menyoroti kelalaian pihak pelaksana terkait penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).
“Sudah jelas terlihat di lapangan, para pekerja tidak memakai APD. Padahal anggaran yang digelontorkan tidak sedikit. Seharusnya, pengadaan APD itu masuk dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kalau memang patuh aturan, pelaksana proyek seharusnya mengikuti ketentuan dari Dinas PUPR,” tegas Samsudin pada Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, pengabaian K3 bukanlah persoalan remeh, apalagi proyek ini dibiayai oleh uang rakyat. Ia juga mempertanyakan kinerja pengawas lapangan yang terkesan tutup mata terhadap pelanggaran yang nyata di depan mata.
“Sudah jelas dalam uraian pekerjaan, K3 itu wajib hukumnya. Tapi di lapangan, aturan ini seperti tidak dianggap. Ini jelas menyalahi aturan dan harus ada tindakan tegas!” imbuhnya dengan nada geram.
Sebagai informasi, penerapan K3 dalam proyek konstruksi telah diatur sedemikian rupa dalam berbagai regulasi, antara lain:
– UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
– Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
– Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3
– PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3
Aturan-aturan tersebut mewajibkan pemasangan rambu K3, penyediaan APD lengkap (helm, rompi, sepatu, sarung tangan), hingga keberadaan tenaga ahli K3 konstruksi di lokasi proyek.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, Bidang Bangunan DPUPR Karawang dikabarkan telah merespons laporan ini dan berencana melayangkan teguran kepada kontraktor pelaksana. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan kuat bahwa pelaksanaan proyek memang belum sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek, CV. HDS, masih enggan memberikan keterangan resmi. Saat dikonfirmasi, perwakilan perusahaan memilih untuk bungkam seribu bahasa.
Publik kini menanti langkah konkret dari Dinas PUPR Kabupaten Karawang untuk menegakkan aturan dan memastikan setiap proyek pemerintah berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan yang terpenting, keselamatan kerja. Jangan sampai anggaran negara yang seharusnya bermanfaat, justru terbuang sia-sia akibat kelalaian yang tidak bisa ditoleransi.
•Jek/Red

