KARAWANG |Infokeadilan.com – Untuk lebih meningkatkan perekonomian warga dan benahi pembangunan pembangunan serta infrastruktur lainnya agar lebih optimal di setiap wilayah, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas PUPR terus mengupayakan dan memaksimalkan pembenahan di segala bidang.
Salah satunya rehabilitasi saluran drainase Dusun Sukamulya RT 014, 015, 017/004 Desa Warung Bambu Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang.
Diketahui pembangunan rehabilitasi saluran drainase tersebut di kerjakan oleh CV Purabaya selaku kontraktor pelaksana Nomor SPK : 027.2/ … /06.2.01.0020.54/KPA-SDA-PUPR/2024, Volume Panjang : 97,20 M = 0,50 x 0,50 M Uditch yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang TA 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 144.007.000, dengan masa pengerjaan selama 60 hari kalender, di duga lepas dari pengawasan dinas terkait dan terindikasi adanya kejanggalan.
Hasil pantauan awak media di lokasi di temukan adanya kejanggalan. Pasalnya, galian yang telah di pasang uditch di duga tanpa di beri landasan atau alas urugan abu pasir terlebih dahulu. Selain itu terlihat pula pada teknis pemasangannya pun kurang optimal karena terlihat seperti tak rapi.

Salah satu pekerja yang tidak menyebutkan nama saat di konfirmasi awak media di lokasi pekerjaan mengatakan, pekerjaan tersebut baru berjalan empat hari, ketika di tanya siapa pelaksana atau pemborong dari proyek tersebut awalnya mengaku tidak mengetahui, namun tak lama kemudian ia pun meberitau.
“Ini sudah empat hari pak, saya mah hanya bekerja, jadi apa yang di perintahkan ya saya kerjakan. Ini juga saya udah dari malam belum dapat uang makan pak. Saya mah hanya kepala kuli, kalau mandornya mah pak inisial O kalau gak salah.” Ujarnya.
“Kalau untuk genangan air kemarin mah saya keringin pak, ya ini kan namanya saluran air rumahan pak jadi sekarang banjir lagi, ya mau gimana lagi pak.” Terangnya.
“Ya kalau arugan pasir kita ga pak, ya walaupun di urug juga pastinya kebawa aliran air pak.” Timpalnya.
Mendapat keterangan dari salah satu pekerja akhirnya awak media coba menghubungi O selaku pihak mandor pelaksana proyek tersebut.
Ketika di konfirmasi awak media terkait dengan teknis dan volume pekerjaan tersebut pihaknya mengatakan, bahwa pekerjaanya sudah sesuai dengan SPK.
“Hitung saja pak jumlah Uditch nya, apa ada pengurangan volume, sama’kan dengan panjang SPK nya. Iya, takut ada salah paham makanya saya terangkan.” Jawabnya.
Kemudian awak media kembali mengkonfirmasi terkait arugan abu pasir yang di duga tidak di gunakan pada saat pemasangan Uditch sebagaimana mestinya.
“Urugan pasir saya pasang, karena aliran air jadi kaga kelihatan.” Katanya.
Ironis, apa yang di jelaskan oleh mandor pelaksana proyek tersebut di duga berbeda dengan jawaban salah satu pekerja, selain itu saat awak media investigasi di lokasi pekerjaan tersebut pun tidak di temukan adanya pengurugan abu pasir sebagai landasan pada pemasangan Uditch tersebut.
Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah di harapkan kepada pihak terkait dalam hal ini dinas PUPR Kabupaten Karawang untuk mengkroscek dan sidak langsung ke lokasi.
•Tim

