KARAWANG |infokeadilan.com – Proyek pembangunan/rehabilitasi Kantor UPTD Wilayah V DPU PR Kecamatan Tirtajaya di Karawang menjadi perhatian publik. Proyek senilai Rp 398.446.000 yang dikerjakan oleh CV. Handal Daya Sejahtera ini diduga kurang memperhatikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Beberapa indikasi yang ditemukan di lapangan antara lain pekerja yang tidak menggunakan APD lengkap seperti helm, rompi, dan sepatu keselamatan. Selain itu, tidak terlihat adanya rambu-rambu K3 yang memadai di sekitar area proyek.
Warga sekitar menyampaikan keprihatinannya terkait hal ini.
“Kami khawatir dengan keselamatan para pekerja. Seharusnya K3 menjadi prioritas utama dalam setiap proyek,” ujar warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Menanggapi hal ini, Dani Firmansyah, Kepala Bidang Bangunan Gedung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami akan melakukan pengecekan ke lapangan dan memberikan teguran jika memang ditemukan pelanggaran terkait K3,” tegasnya saat dihubungi pada Rabu (12/11/2025).
Sementara itu, pihak pelaksana proyek, Dadan, belum memberikan keterangan resmi terkait isu ini.
Pentingnya K3 dalam proyek konstruksi diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Pemerintah Kabupaten Karawang diharapkan dapat memastikan semua proyek pembangunan di wilayahnya mematuhi standar K3 yang berlaku.
•Jek/Red

