PADANG LAWAS UTARA | INFOKEADILAN.COM | Puluhan mahasiswa dan perwakilan warga desa Padang Malakka dan Aek Simanap Kecamatan Dolok Sigopulon Kabupaten Padang Lawas Utara melakukan aksi demo di depan kantor dinas perijinan, Kamis (28/03/2024) pagi.
Dalam aksi di depan kantor dinas pelayanan perijinan pemkab Padang Lawas Utara, mahasiswa dan warga dari dua desa yang Minggu lalu juga melakukan aksi demo dan memblokir pintu kantor PT Tindaon Bujing ini, mendesak dinas perijinan kab.paluta agar transparan dalam memberikan informasi kepada publik terkait status perijinan perusahaan perkebunan kelapa sawit .PT.tindoan bujing yang sudah beroperasi selam 36 tahun di desa mereka .
Selain itu mahasiswa dan warga desa Padang Malakka dan Aek simanap Kecamatan Dolok Sigopulon Kabupaten Padang lawas Utara meminta agar dinas perijinan mengevaluasi ijin PT. Tindoan Bujing terkait luasan lahan perkebunan swasta yang di kelola perusahaan yang sudah 36 tahun beroperasi ini, massa juga menuding perusahaan perkebunan kelapa sawit ini selama ini sudah cukup semena mena tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk mengeluarkan hak hak masyarakat seperti dana CSR dan perkebunan plasma dan mempekerjakan masyarakat setempat sekitar kebun perusahaan.
Setelah kurang lebih 30 menit melakukan orasi di depan kantor dinas perijinan Pemkab Paluta perwakilan dinas perijinan dengan kawan aparat kepolisian menemui massa dan menerima sejumlah perwakilan massa untuk melakukan diskusi di salah satu ruangan kantor dinas , dalam pertemuan ini dinas perijinan Paluta menyerahkan dokumen perijinan dari PT. Tindoan Bujing , dan berjanji akan melakukan upaya upaya sesuai tuntutan massa dari mahasiswa dan warga .
Koordinator aksi Ilham Siregar menyampaikan kepada awak media PT. Tindoan Bujing sudah cukup enak selama 36 tahun berdiri, di pastikan perusahaan kebun sawit ini tidak pernah mengeluarkan kewajiban yang menjadi hak masyarakat sekitar wilayah perkebunan mereka, seperti tidak pernah menyerahkan bantuan dana CSR, tidak pernah memberikan perkebunan pelasma sebanyak 20 persen dari luas lahan yang di kelola dan tidak pernah mempekerjakan warga setempat di perusahaan mereka, terkait hal ini warga mengancam akan membuat laporan resmi ke dinas terkait .
” Kami rasa PT Tindoan Bujing selama ini sudah cukup enak, sudah beroperasi selama 36 tahun namun tidak pernah mengeluarkan kewajiban yang menjadi mutlak hak masyarakat , seperti CSR dan kebun plasma , serta tidak pernah mempekerjakan warga setempat di perusahaan mereka hampir semua karyawan berasal dari luar desa mereka, terkait masalah ini warga akan melaporkan ke dinas terkait bila perusahaan kebun kelapa sawit tidak memenuhi kewajiban perusahaan mereka kepada masyarakat di dua desa ini ” tegas Ilham
Sementara itu menurut Fahmi Siregar Kabid perizinan di dampingi Harfan Siregar Kabid pengaduan dinas perizinan telah menyerahkan apa yang di minta mahasiswa dan warga terkait capy dokumen izin PT. Tindoan Bujing , terkait adanya informasi perusahan tidak mengeluarkan kewajiban yang menjadi hak masyarakat seperti CSR dan kebun plasma, dan tidak mempekerjakan warga setempat , Dinas perizinan memastikan ada sangsi berat terhadap perusahaan bila ini terbukti tidak memenuhi kewajiban yang menjadi hak masyarakat , sangsi tersebut yaitu sangsi berat bisa hingga pencabutan izin perusahaan .
“Kami telah menyerahkan salinan copy dokumen izin dari PT. Tindoan Bujing , seperti apa yang di minta mahasiswa dan warga , terkait adanya dugaan perusahaan tidak mengeluarkan kewajiban yang menjadi hak masyarakat seperti CSR dan plasma perusahan bisa di kenakan sangsi berat yaitu pencabutan izin bila ini terbukti tidak mengeluarkan kewajiban yang menjadi hak masyarakat , kami siap menerima laporan dari masyarakat terkait itu ” tegas Kabid perizinan Pemkab Paluta.
Setelah usai di terima perwakilan dinas perizinan Paluta massa dengan tertib membubarkan diri dari halaman kantor dinas perizinan Paluta .
•Rizky Zulianda
Sumber : RI-1

