Rapat Paripurna DPRD Karawang, Bentuk Pansus Strategis Serta Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 dan KUA PPAS 2027

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda yang sangat strategis, meliputi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, serta penyampaian Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2027, Kamis (16/7/2026).

Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., Wakil Bupati Karawang Maslani, Sekretaris Daerah Aang, jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Karawang Endang Sodikin dalam sambutannya menerangkan bahwa rapat paripurna ini mengagendakan pokok-pokok pembahasan sebagai berikut:

1. Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025;

2. Penyampaian perubahan Surat Keputusan mengenai penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026;

3. Pembentukan Panitia Khusus, yaitu:

a. Pansus Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Karawang Tahun 2026–2045;

b. Pansus Raperda tentang Penguatan Ekonomi Lokal Melalui Kemitraan Produktif Antara Perusahaan dan Desa;

4. Penyampaian Nota Pengantar Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.

Sementara itu, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menegaskan bahwa penyusunan kebijakan anggaran ke depan perlu dilakukan dengan ketelitian yang lebih tinggi, efektivitas yang terjaga, serta sasaran yang semakin tepat. Tantangan pembangunan yang kian beragam menuntut pemerintah daerah menetapkan skala prioritas yang benar-benar menyentuh dan membawa dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Dinamika pembangunan yang terus bergerak maju mengharuskan kita menajamkan prioritas, agar setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar berbuah manfaat nyata bagi segenap warga Karawang,” paparnya.

Lebih lanjut ditegaskan, APBD bukan sekadar dokumen laporan keuangan, melainkan instrumen utama untuk mendorong laju pembangunan, meningkatkan mutu pelayanan publik, memperkuat prasarana dasar, serta memacu pertumbuhan ekonomi daerah.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Karawang sangat mengharapkan pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat berlangsung secara konstruktif berlandaskan sinergi yang kokoh antara cabang eksekutif dan legislatif. Masukan, saran, maupun kritik yang membangun dari para pimpinan dan anggota dewan menjadi kunci penting agar terwujud kebijakan anggaran yang berkualitas dan senantiasa berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

“Penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025 ini merupakan wujud evaluasi sekaligus pemenuhan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Rapat ini sekaligus menjadi titik tolak penentuan arah kebijakan pembangunan daerah pada tahun 2027 mendatang,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Karawang bersama DPRD menargetkan seluruh tahapan pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 rampung sesuai jadwal, guna mencapai kesepakatan bersama paling lambat pada minggu kedua Agustus 2026. Dengan ketepatan waktu tersebut, diharapkan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan lebih efektif, transparan, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta pelayanan publik di Kabupaten Karawang secara menyeluruh.***

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI