KARAWANG |Infokeadilan.com – Pemerhati Kebijakan Politik dan Pemerintahan, Asep Agustian, SH., MH. yang akrab disapa Askun, meluapkan perasaan kekecewaan yang mendalam setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Kabupaten Karawang terkait polemik dana kadeudeuh para pensiunan KORPRI. Menurutnya, rapat tersebut hanyut tanpa menghasilkan solusi konkret, semata-mata karena ketidakhadiran para pengambil kebijakan dari pengurus KORPRI baik yang lama maupun yang baru.
“Tentang RDP hari ini, saya nyatakan kecewa sangat keras. Bagaimana persoalan yang membuat para pensiunan terganggu bisa selesai kalau yang diundang, yaitu pengurus lama dan baru, justru tidak mau hadir? Seolah-olah ada sesuatu yang ditutupi, ada ketakutan dan misteri di baliknya,” tegas Askun kepada awak media pada Rabu (10/12/2025)
Menurutnya, kehadiran pengurus inti KORPRI sangat krusial untuk menjelaskan dasar perhitungan dana kadeudeuh yang menjadi titik sengketa. Askun menyoroti perubahan nominal yang drastis: dari Rp 14 juta turun menjadi Rp 7 juta yang dinilai tidak memiliki dasar transparan sama sekali.
“Dulu angka itu berkembang dari Rp 10 juta, naik jadi 11, 12, sampai mentok di Rp 14 juta. Tapi dasar hitungannya dari mana? Kalau sekarang tiba-tiba turun jadi Rp 7 juta, wajar saja para purna (pensiunan) menolak. Mereka pasti berpikir, tahun kemarin bisa Rp 14 juta, kenapa sekarang jadi setengahnya?” ujarnya.
Selain itu, Askun juga mengkritik sikap pihak-pihak yang terlalu cepat melimpahkan persoalan internal organisasi kepada Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina KORPRI. Menurutnya, pengurus KORPRI harus membereskan kekacauan internal terlebih dahulu sebelum melibatkan Bupati.
“Jangan sedikit-sedikit lapor ke APH, sedikit-sedikit ke Bupati. Bupati itu bukan malaikat yang bisa menyelesaikan semua masalah. Kasihan Bupati sekarang, padahal masalah ini adalah akumulasi dari masa lalu. Bereskan dulu di internal: duduk bareng pengurus lama dan baru. Kalau strukturnya ada yang salah, hadapi saja. Kalau terus menghindar, itu namanya pengecoh!” ucapnya pada Kamis (11/12/2025) dengan nada yang menekankan.
Ia menambahkan, perwakilan yang hadir dalam RDP tersebut bukanlah decision maker (pengambil keputusan), sehingga rapat tersebut dianggap tidak memiliki dampak apapun.
Menanggapi wacana pelaporan ke APH, Askun menyarankan agar langkah itu tidak dijadikan prioritas utama saat ini. Ia mengingatkan bahwa hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) sudah ada dan bisa dijadikan acuan untuk menyelesaikan masalah.
“Hukum bukan alat untuk menakut-nakuti. Apa yang mau dilaporkan kalau angka dan dasarnya saja belum jelas? Ini adalah urusan perdata dan kesepakatan. Saran saya, selesaikan dulu lewat musyawarah. Undang semua para pensiunan, jelaskan semuanya dengan terang benderang. Saya yakin kalau jelas, para pensiunan akan mau memahami dan manut,” jelasnya.
Pada akhirnya, Askun mendesak agar pengurus KORPRI segera menggelar pertemuan ulang yang menghadirkan seluruh pihak terkait secara lengkap.
“Silakan beresin masalah ini segera. Undang sekali lagi, dan pengurus lama serta baru wajib hadir tidak boleh ada yang mengelak. Jangan biarkan preseden buruk ini berlarut-larut tanpa ada kejelasan apapun,” pungkasnya.
•Tim

