Realisasi Dan Peruntukan Anggaran BUMDes Dipertanyakan, Kades Lemah Karya Diduga Sulit Ditemui

KARAWANG | infokeadilan.com
Keberadaan dan kinerja Kepala Desa Lemah Karya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang dipertanyakan. Pasalnya, ketika warga hendak melakukan konfirmasi terkait anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp120 juta yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan, ironisnya kades tersebut diduga sulit ditemui.

Menurut keterangan Ketua BUMDes Lemah Karya, Yono, dana yang seharusnya diperuntukkan bagi ketahanan pangan masyarakat desa hanya ditransfer ke rekening BUMDes sebagai formalitas semata. Setelah itu, dana tersebut disebut-sebut diambil kembali oleh kepala desa.

“Ya saya mah selaku ketua BUMDes mungkin hanya dijadikan tameng atau sekadar ‘tulis tangan saja’, tanpa memiliki kewenangan penuh atas realisasi anggaran tersebut,” ungkap Yono.

Informasi yang berkembang menyebutkan, dana Rp120 juta tersebut digunakan untuk kontrak lahan sawah sekitar 5 hektare. Namun hingga kini masyarakat belum melihat adanya realisasi nyata dari hasil pengelolaan lahan tersebut.

Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan besar dari warga: jika benar dana desa digunakan untuk mengontrak sawah, apa hasil yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat? Sejauh ini, program yang dimaksudkan untuk memperkuat ketahanan pangan warga Lemah Karya justru belum tampak manfaatnya.

Ketua Korja GMPI Desa Lemah Karya, Jihen, yang menjadi pelapor dalam kasus ini, menegaskan pihaknya akan terus mendesak transparansi dan meminta penjelasan resmi dari pemerintah desa.

“Kami mendorong agar pihak desa benar-benar membuka secara transparan penggunaan dana BUMDes ini. Jangan sampai anggaran sebesar Rp120 juta hanya menjadi angka di atas kertas, tetapi tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Realisasi dan peruntukan dana harus jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Jihen. Senin (1/9/2025).

Masyarakat berharap pemerintah desa dapat memberikan klarifikasi sekaligus memastikan bahwa anggaran BUMDes benar-benar digunakan sesuai peruntukan, yakni untuk meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan pangan masyarakat Lemah Karya.

 

•Red

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI